Kamis, 14 November 2019

SEJARAH DAN TRADISI PADA MAKAM PO TEUMEUREUHOM (Aceh Jaya)


SEJARAH DAN TRADISI PADA MAKAM PO TEUMEUREUHOM
(Aceh Jaya)

Pendahuluan
Aceh adalah salah satu wilayah negara republik Indonesia yang begitu beragam dengan kekayaan alam dan budayanya. Saat ini Aceh lebih dikenal dengan nama Nanggroe Aceh Darussalam. Aceh di masa lalu sebenarnya memiliki sejarah yang sangat panjang dan kompleks, terutama dalam perannya membentuk negara kesatuan republik Indonesia.
Pada masa lalu, sebelum adanya Indonesia, Aceh adalah suatu kerajaan yang sangat kaya raya. Perdagangan di bandar-bandar Aceh bertambah maju setelah Portugis mengalahkan Malaka pada tahun 1511, bersamaan dengan berdirinya Kerajaan Aceh Darussalam. Takut pada Portugis, para pedagang dari Asia dan Arab mulai menghindari Selat Malaka dan beralih ke pelabuhan-pelabuhan di Aceh.
Sejak itu, dominasi Aceh dalam perdagangan dan politik di wilayah itu menguat, dan mencapai puncaknya antara tahun 1610 dan 1640. Karena hidup dalam komunitas terbatas selama beratus-ratus tahun, darah Portugis masih mengalir dalam diri sebagian masyarakat Lamno, terutama yang menetap di Kuala Daya dan Lambeuso serta Ujong Muloh.
Selain identik sebagai daerah asal gadis bermata biru, Lamno juga dikenal sebagai negeri para raja. Tokoh yang sering disebut misalnya Po Teumeureuhom. Bernama lengkap Sultan Alaidin Ri’ayat Syah, dia lah yang membawa Islam menyebar ke kawasan itu.
Pemerhati budaya di Lamno mengatakan, Po Teumeureuhom berasal dari kerajaan Samudra Pasai. Bersama rombongannya, dia mulai melakukan perjalanan mulai dari Desa Mareu mengikuti arah hulu sungai dan kemudian menyisir kawasan pesisir pantai. Dan rombongannya kemudian berhasil menaklukkan raja-raja kecil disepanjang aliran sungai.
Di kawasan itu, awalnya terdapat kerajaan meliputi kerajaan Lamno, Keuluang Daya, Kuala Unga dan Kuala Daya. Setelah berhasil menaklukkan kerajaan-kerajaan kecil itu, Po Teumeureuhom tak langsung membubarkannya. Namun Wilayah yang ditaklukinya diberikan hak otonomi dan tunduk dalam Kerajaan Daya atau yang dikenal dengan Meureuhom Daya.
Sebagai bentuk terima kasih rakyat kepada sang raja, digelar lah upacara Peumeunap dan Sumeuleung. Dalam upacara itu raja disuapi nasi yang berasal dari hasil panen terbaik. Upacara penabalan raja ini kemudian dikenang dan dilangsungkan sampai sekarang setiap tanggal 10 Zulhijjah atau pada hari raya kurban (Idul Adha).
Pada kesempatan kali ini, saya mencoba melakukan penelusuran ke salah satu makam salah seorang waliyullah yang bernama Sulthan Salatin Alaiddin Ri’ayat Syah atau lebih dikenal Po Teumereuhom Daya atau Cik Po Kandang. Makam beliau terletak di Gampong Glee Jong  Kecamatan Jaya Kabupaten Aceh Jaya (Lamno), Provinsi Aceh. Ketertarikan saya terhadap  “negeri” tersebut, maka kali ini saya akan mencoba menceritakan hal-hal unik dan sejarah makam tersebut.

Rute Perjalanan Menuju Ke Makam Po Teumeureuhom
Komplek makam Po Teumeureuhom tampak dari satelit

Untuk menuju ke makam Po Teumeureuhom dapat menggunakan jenis transportasi darat seperti sepeda motor, mobil, maupun bus. Rute yang bisa anda tempus dari jalan nasional Banda Aceh-Melaboh, selepas pasar lamno ada persimpangan. Berbelok lah ke kanan untuk meneruskan perjalanan. Jalan tersebut juga untuk menuju ke Dayah BUDI Lamno. Kalau pembaca bingung langsung tanyakan pada warga sekitar kemana jalan ke Dayah BUDI Lamno. Karena dayah tersebut satu jalan untuk menuju ke makam Poe Teumeureuhom Daya. Tetap mengendarai sampai mendekati pantai. Kemudian pandang lah ke atas bukit. Itulah komplek makam po teumeureuhom daya.
Komplek makam dijaga (khadam) oleh seorang kakek. Pembaca bisa menanyakan sejarah raja Po Teumereuhom pada kakek ini. Dalam komplek makam ada balee yang bisa di gunakan untuk tempat istirahat dan juga di sediakan musalla untuk shalat. Makam Po Teumeureuhom dibangun pagar pembatas agar tidak boleh dimasuki oleh orang sembarangan dan di luar pagar makam terdapat air yang terdapat dalam guci masa lalu  berbentuk sumur yang di semen ke lantai serta tidak boleh mengambil air sendiri tanpa diberikan oleh kakek pengkhadam makam. Dari cerita kakek tersebut, selain makam po teumereuhom ada juga makam keluarganya dan ada juga pengikut setia beliau.
Siapa Sultan Shalatin Alaiddin Riayat Syah?
Makam Po Teumeureuhom dan para pengikutnya

Meureuhom Daya merupakan gelaran lain yang diberikan oleh masyarakat lokal kepada Sultan Shalatin Alaiddin Riayat Syah. Selain itu, adapula yang menyebutkan dengan gelaran Chik Po Kandang. Asal-usul dari keturunannya yang dirunut pada prasasti batu nisan seorang putri. Prasasti itu berukir indah dan bertuliskan, “Siti Hur binti Sultan Alaiddin Riayatsyah ibni Raja Madat ibni Abdullah al Malik al Mubin”.
Berdasarkan prasasti batu nisan ini menjelaskan bahwa Sultan Alaidin Riayat Syah atau Meureuhom Daya adalah putera Raja Madat atau yang dikenal sebagai Sultan Inayat Syah. Sultan Inayat Syah adalah putera dari raja Malikul Mubin. Menurut sejarah, Sultan Inayat Syah pernah menjabat raja di Pidie dan kemudian menaklukkan Darul Kamal dan Kuta Alam. Kedua negeri ini terletak di Aceh Besar dan Banda Aceh sekarang. Sultan Inayat Syah disebutkan memiliki tiga orang putera, yaitu Sultan Muzaffar Syah yang mewarisi Darul Kamal. Selanjutnya Sultan Munawarsyah yang mewarisi Kuta Alam dan Sultan Alaiddin Riayatsyah yang menjadi raja di negeri Daya. Sedangkan nama dari dua orang puterinya tidak disebutkan. Ketiga raja tersebut tidak dijelaskan tahun kelahirannya dan siapa yang tertua di antara mereka. Hikayat Aceh menyebutkan bahwa Sultan Alaiddin Riayat Syah juga pernah menjadi raja di Kuta Madat, yang termasuk ke dalam teritorial negeri Pidie.
Raja Abdullah bin Malikul Mubin yang bergelar Sultan Inayat Syah yang mengetahui bahwa Portugis telah mulai menanamkan pengaruhnya di pantai Barat Aceh, khususnya di Daya merasa kuatir akan eksistensi hegemoninya. Pada masa raja inilah dilakukan ekspansi hegemoni ke negeri Daya yang kala itu masih bernama Indra Jaya untuk ditaklukkan. Setelah ditaklukkan oleh Sultan Abdullah bin Malikul Mubin, ia meninggalkan bekas negeri Indra Jaya kembali ke pusat pemerintahan. Selain itu ia juga mengkuatirkan Pidie dari pengaruh Portugis di bagian Utara Aceh di selat Malaka sehingga untuk menggantikan posisinya di sana, ditugaskan puteranya Sultan Alaiddin Riayatsyah yang saat itu sedang berada di Kuta Madat, Pidie. Ekspedisi kontrol hegemoni ke pesisir Barat Aceh tersebut untuk menjalankan misi; Pertama, mengintegrasikan kembali raja-raja kecil di bekas Indra Jaya yang sedang berseteru akibat adanya agitasi dari Portugis, dan mengusir bangsa Peringgi itu dari sana. Kedua, memperkuat kerajaan di pesisir Barat yang dinilai sudah melemah karena pengaruh dari kebudayaan asing sekaligus memperkuat kembali pengaruh Islam di sana.
Menurut pengkhadam makam bahwa Sulthan Salathin Alaiddin Ri’ayat Syah atau Po Teumeureuhom adalah sahabat dari Saidina Ali RA. Sebelum beliau menuju ke Negeri Daya atau sekarang disebut Lamno beliau terlebih dulu singgah di Samudra Pasai.
Tinggalan Sultan Alaidin Riayat Syah di Daya
Dalam Hikayat Aceh disebutkan bahwa di penghujung abad ke-15, di lembah Aceh terdapat dua kerajaan, yaitu Meukuta Alam dan Darul Kamal yang kedua kerajaan ini dipisahkan olah Krueng Aceh. Kedua kerajaan ini selalu bermusuhan, namun tidak dapat menaklukkan lawannya. Untuk memperkuat armadanya Kerajaan Meukuta Alam terus memasok persenjataan melalui teluk Lamri. Dalam Hikayat Aceh disebutkan bahwa dengan kelicikan Sultan Syamsu Syah bin Sultan Munawarsyah dari Meukuta Alam meminang putri Kerajaan Darul Kamal untuk dikawinkan dengan Ali Mughayat Syah dan diterima oleh Sultan Muzaffar Syah, putra Inayat Syah yang memerintah Darul Kamal saat itu. Dalam arak-arakan peminangan disisipi persenjataan dan dilakukan serangan dadakan terhadap Darul Kamal sehingga banyak pembesar-pembesar Darul Kamal terbunuh, termasuk Sultan Muzaffar Syah yang merupakan saudara dari Sultan Alaiddin Riayat Syah. Sejak saat itu Sultan Syamsu Syah memerintah kedua kerajaan tersebut. Peristiwa ini terjadi ketika Sultan Alaidin Riayat Syah yang sedang merintis ekspedisi ke Daya tidak kembali lagi ke pusat kerajaan Darul Kamal yang sudah dikuasai oleh Sultan Syamsu Syah dari Meukuta Alam. Sejak saat itu Sultan Alaiddin Riayat Syah menjadi raja di Kerajaan Daya, sedangkan Darul Kamal sudah direbut oleh Sultan Syamsu Syah.
Sultan Alaiddin Riayatsyah diprediksi memerintah di negeri Daya antara tahun 1480-1492 Masehi. Selama pemerintahannya di sana, beliau berhaasil mengintegrasikan empat negeri, yaitu; Keuluang, Kuala Daya, Lamno dan Unga (bekas Negeri Indra Jaya). Pusat pemerintahannya di pusatkan di Kuta Dalam, Lam Kuta Gampong Gle Jong, Kemukiman Kuala Daya sekarang. Dalam menjalankan roda pemerintahannya sultan dibantu oleh seorang Wazir merangkap Katibul Muluk, seorang Hakim Tinggi, seorang Mufti Besar, seorang Panglima, dan beberapa orang Menteri, serta keempat raja dari negeri Daya yang merangkap sebagai staf sultan dalam setiap sidang perkara yang dianggap urgen.
Sultan Alaiddin Riayat Syah meninggal dunia pada 913 H atau 1492 Masehi dan dimakamkan di bukit yang dinamakan Gle Kandang. Sultan meninggalkan dua orang putera, yaitu Uzir dan Siti Hur. Setelah kemangkatan ayahandanya, Sultan Uzir diceritakan hanya memerintah beberapa tahun saja. Sedangkan putrinya yang bernama Siti Hur diriwayatkan menjadi permaisuri Sultan Ali Mughayat Syah, putra Sultan Syamsu Syah dan kembali lagi ke Daya sampai mangkat di sana.
Beberapa tinggalan lain dari masa Sultan Alaiddin Riayatsyah adalah; Pertama, pembangunan di bidang pertanian dengan intensivikasi, seperti pembuatan sarana dan prasarana seperti pembuatan irigasi dengan saluran-saluran air, dan melakukan ekstensivikasi dengan mencetak persawahan baru. Kedua, menumbuhkembangkan solidaritas dan memperkokoh jatidiri dalam beragama pada masyarakat Daya. Ketiga, melakukan pengkaderisasian angkatan muda untuk memperkuat angkatan perang. Keempat, ekstensivikasi perkebunan lada dengan pemberian insentif secukupnya kepada para petani dan pengusaha.
Tinggalan makam keluarga Sultan Alaiddin Riayat Syah masih ramai dikunjungi masyarakat bekas negeri Daya untuk melepaskan nazar atau sekedar mengambil air di dalam guci yang dipercayai dapat menjadi obat yang dapat menyembuhkan berbagai macam penyakit. Puncak kedatangan masyarakat Daya tersebut terjadi pada 10, 11, dan 12 Dzulhijjah, bersamaan dengan pelaksanaan upacara Peumeunap dan Seumeuleung. Upacara Peumeunap dan Seumuleueng ini pada awalnya diselenggarakan pada setiap Hari Raya Idul Adha bertepatan tanggal 10 Dulhijjah untuk memperingati pengukuhan Sultan Alaidin Riayatsyah sebagai Sultan di Daya. Tradisi ini sempat stagnan setelah Poteumeureuhom mangkat, namun dilanjutkan kembali pada masa Sultan Jamalul Alam Badrul Munir yang memerintah kerajaan Aceh tahun 1711-1735 M. Pada saat itu, ia sering melakukan kontrol hegemoni di wilayah-wilayahnya untuk memperoleh dukungan karena di Bandar Aceh Darussalam kedudukannya mulai terancam secara internal. Ia membenahi dan menghidupkan kembali tradisi kerajaan Daya sambil mengintegrasikan kembali daerah-daerah tersebut dari konflik internal yang sering terjadi di antara keempat raja di sana. Selama 24 tahun ia berkuasa, tradisi ini masih diselenggarakan. Setelah Kabupaten Aceh Barat lahir, bekas negeri Daya terintegrasi ke dalam beberapa kecamatan dalam kabupaten tersebut.
Pada masa ini pelaksanaan tradisi Peumeunap dan Seumeuleung diundur dari 10 Dzulhijjah menjadi 11 Dzulhijjah, mengingat pusat pemerintahan jauh dari lokasi pelaksanaan acara ini. Hal ini dilakukan sebagai wujud sinergis antara pemangku di bekas Kerajaan di Daya dengan petinggi di pusat pemerintahan di Meulaboh pada saat itu. Saat ini, bekas daerah negeri Daya telah berintegrasi ke Kabupaten Aceh Jaya, sehingga ada wacana untuk mengembalikan orisinalitas sesuai aslinya mengingat jarak antara ibukota pemerintahan Aceh Jaya tidak terlalu jauh dengan Kecamatan Jaya.
Selain upacara Peumeunap dan Seumeuleung, antusiasme masyarakat di bekas negeri Daya terhadap Poteumeureuhom sampai saat ini sangat tinggi. Hal ini nampak dari keramaian pengunjung berziarah ke Makam ini untuk melepas nazar atau sekedar mengambil air dari dalam “guci keramat” yang ada di kompleks Makam Gle Kandang, pada tanggal 10, 11, dan 12 Dulhijjah, bahkan pada hari-hari biasa pun masih ada saja masyarakat yang datang ke sana untuk berziarah atau melepas nazar. Selain itu masih banyak tinggalan di sekitar negeri Daya lainnya seperti: Makam Tuan Gle Pande seorang ahli persenjataan dan peralatan perang di gampong Pante Ceureumen, Makam Tuan Beureuha ahli pertanian sawah dan pengairan di Beureuha. Makam Tuan Meuntee asisten pertanian dan pengairan Tuan Beureuha dekat irigasi Beureuha. Makam Tuan Po Katong ahli peperangan di hulu Krueng Gapa. Makam Tuan Pante Ceureumen seorang ahli pemerintahan permukiman, sanitasi, dan kesehatan masyarakat di Pante Ceureumen. Makam Tuan Mareu ahli astronomi pertanian, pembuka kampung Mareu di Gampong Sabet. Makam Tuan Paloih ahli kebijakan pertanian, mulai sejak pembibitan sampai ke penanaman serentak. Makam Tuan Seulatan ahli penjinak binatang buas, ilmu kebal, juga ilmu besi di selatan Pantee Ceureumen. Makam Tuan Bak Awe, seorang pengajar karakter masyarakat di Pante Ceureumen. Makam Tuan Rhang, merupakan anak Tuan Po Katong di hulu Krueng Gapa.
Gle Kandang dan Kandang Po Teumeureuhom
Menelusuri jejak sejarah lokal negeri Daya, seperti belum lengkap rasanya jika tidak menjejakkan kaki terlebih dulu di Kompleks Makam Poteumereuhom yang disebut Gle Kandang. Gle Kandang terletak di atas sebuah bukit berundak dengan tatakan 99 anak tangga di Gampong Gle Jong, Kemukiman Kuala Daya, Kecamatan Jaya, Kabupaten Aceh Jaya, Provinsi Aceh. Kompleks makam ini juga disebut juga oleh masyarakat dengan nama Kandang Poteumeureuhom. “Kandang” di dalam konteks keacehan merupakan suatu kompleks pemakaman, seperti juga yang dikenal di kerajaan Aceh Darussalam yaitu “Kandang Aceh”, “Kandang Meuh”, “Kandang Duabelas”, ataupun “Kandang Pirak” di kompleks pemakaman raja-raja di Aceh.
Jika diamati di Kompleks Makam Raja Negeri Daya di Gle Kandang, selain makam Poteumeureuhom juga terdapat beberapa batu nisan dengan Batee Aceh yang kemungkinannya terdiri dari raja, permaisuri, anak, serta kerabat Dalam. Di antaranya Sultan Alaidin Riayatsyah, Uzir, Siti Hur serta beberapa makam lainnya. Di Batu Aceh di kompleks pemakaman Poteumeureuhom Daya, terdapat prasasti pada nisan Siti Hur yang paling indah dan masih dapat dibaca karena berhuruf arab jawi. Dari sana diketahui bahwa Siti Hur adalah anak perempuan dari raja Daya Sultan Alaiddin Riayatsyah. Ia adalah permaisuri dari Sultan Ali Mughayatsyah penguasa pertama yang menyatukan Kesultanan Aceh Darussalam
Di Gle Kandang saat ini, selain nisan Batu Aceh dan sebuah guci tempat air wudhuk juga terdapat dua buah tempat peristirahatan para penzirah. Di tatakan tangganya terdapat dua buah “jambo peuniyoh” sebagai tempat istirahat para penziarah yang sudah berusia lanjut. Selain itu, di pelataran bawah terdapat sebuah bangunan balairung berbentuk rangkang. Selain itu tidak banyak lagi tersisa tinggalan arkeologis lainnya. Hal itu terjadi setelah daerah ini diluluhlantakkan gempa dan tsunami pada 26 Desember 2004. 
Panorama bekas negeri Daya dari atas bukit Gle Kandang sangat indah. Terlihat hamparan luas menghijau persawahan dengan bukit-bukit kecil dan pegunungan di Utara negeri ini. Sedangkan di bagian Baratnya, menghampar biru Samudera Indonesia dengan pulau-pulau kecil di sekitarnya. Tempat ini sepertinya benar-benar merepresentasikan “persinggahan terakhir” sang raja yang luar biasa. Sekitar 500 meter dari kompleks Gle Kandang terdapat suatu daerah secara toponim bernama Kuta Dalam. Kuta Dalam identik dengan kompleks istana Kerajaan Daya. “Kuta” identik dengan “Benteng” atau “Perkampungan”, sedangkan “Dalam” adalah “Istana”,“Kompleks Kerajaan” ataupun “Keraton”. Namun tidak ada sedikit pun tinggalan arkeologis yang dapat menjelaskan secara faktual tentang hal tersebut. Bukti lain yang bersifat intangible sebagai tinggalan budaya masa lalu yang bertahan dan sangat unik dalam masyarakat Daya adalah upacara Peumeunap dan Seumuleueng.
Tradisi Upacara Seumuleueng
Pada setiap Hari Raya Idul Adha, di makam ini diadakan upacara "Seumeulueng" yaitu suatu upacara untuk memperingati Sultan Alaiddin Riatsyah (Po Teumeurehom Daya) yang dilaksanakan oleh keturunan-keturunan beliau sampai sekarang (tradisi warisan). Seluruh masyarakat dari dalam maupun luar Kecamatan Jaya datang untuk menyaksikan upacara Seumuleueng itu, karena cukup unik dan tidak ada di daerah lain. Sajian upacara tersebut terdiri dari makanan adat seperti Bu Yapan, Kuah Rayeuk, Takeeh U, Kuah Pengat dan lauk-pauk lainnya yang dimasak di Gampong Meunasah Rayeuk. Ada mitos kalau Kuah Rayeuk itu dimasak di gampong lain maka kemungkinan akan mendatangkan musibah.
Maka ditetapkanlah masakan kuah rayeuk itu di Gampong Meunasah Rayeuk. Kuah itu untuk dimakan bersama di Balairung atau Askara. Balai itu dibangun di kaki gunung yang tidak begitu jauh dengan kompleks makam Po Termeureuhom. Hari itu, keturunan Po Teumeureuhom berkumpul di Balairung dengan memakai pakaian kebesaran dengan dominasi hitam, pakai tengkuluk, kain selempang yang panjangnya mencapai tiga meter lebih dan menggunakan sebilah pedang tanda kebesaran, masyarakat sangat beruntung bila Nasi Yapan dapat diperoleh dan merasa bersedih apabila nasi tidak didapatnya. Nasi Yapan adalah nasi yang dimakan keluarga Po Teumeureuhom masa dulu, yang diyakini masyarakat setempat kalau memakan nasi tersebut akan mendapat barakah dan bagi anak-anak dengan memakan nasi tersebut dapat terjaga dari bermacam-macam gangguan makhluk halus dan terhindar dari penyakit.
Acara Sumeuleung raja hanya di laksanakan sehari saja, tapi bagi warga yang ingin berziarah ke makam dapat dilakukan setiap hari, meskipun puncak dari para penziarah ke makam Po Teumeureuhom, adalah 3 hari setelah 10 Dzulhijjah. Dimana rangkaiannya, pada acara hari pertama adalah Sumeuleung raja dan hari kedua serta ketiga, berziarah ke makam Po Teumeureuhom.
Adapun makanan yang di hidang di depan raja adalah menu turun-temurun yang berasal dari kerajaan Daya itu sendiri. Seperti lobster, ikan dan daging yang merupakan hasil alam terbaik di daerah Lamno, di hidangkan semua untuk raja sebagai bentuk penghargaan kepada raja di acara ini.
Setelah proses Sumeuleung raja selasai, maka semua hadirin akan di persilahkan untuk menikmati jamuan raja. Para majelis, keluarga dan tamu undangan yang hadir di jamu di balee. Ini menunjukkan bahwa tidak ada perbedaan antara raja dan masyarakat lainnya.
Perlengkapan Upacara :
1)      Sebidang tanah lapang sebagai alun-alun untuk para pengunjung upacara. Ditengah-tengah berdiri sebuah Bangunan yang di sebut Astaka di Raja (Tempat melaksanakan Upacara Seumeuleng dan Peumeunap)
2)      Tidak jauh dari Astaka terdapat bale peuniyoh untuk para tamu dan pembesar Negeri yang di undang untuk menyaksikan Upacara
3)      Jauh sedikit dengan Astaka di Raja terdapat bale meunaroi dan jambo Dabeuh (Balai Persiapan santapan kenduri dan tempat menaruh benda-benda Meureuhom Daya sebelum dipakai dalam Upacara.
4)      Sebuah badan pelaksanaan yang di jabat secara turun-temurun (terdiri dari pemuka- pemuka Gampong /Desa Gle Jong dan Masyarakat sekitarnya)
5)      Para peserta upacara yang berperan sebagai Raja, Wajir, Khatib masing-masing satu orang serta dua orang Khadam yang melayani Raja dan pembesar-pembesar.
6)      Disebelah kiri pentas diraja duduk para Pemimpin Peut Sagoe Daya yaitu teuku Alui Encek, Teuku Muda Kuala, Johan Syah Banda Meunaga (Kuala Daya) Teuku Perkasa Lamno, dan keturunan Pahlawan Syah Keuluang.
7)      Pelaksanaan Qurban yang di laksanakan oleh Pejabat Gampong/Desa Meunaga (Gle Jong).



Jalannya Upacara:
1)      Raja Memasuki Balai Rung (Astaka) dengan di iringi Wazir serta pembantunya di jaga oleh Panglima. Hadirin menyambut dengan meneriakan ”Daulat Tuanku” semua hadirin berdiri.
2)      Raja mengambil tempat dan dua orang khadam duduk mengipas Raja.
3)      Acara pembukaan oleh wazir yang mempersilahkan Raja untuk menyampaikan amanat.
4)      Kata-kata amanat Raja.
5)      Doa (Khatam Payang) di bacakan oleh mufti besar Negeri Daya (Mahdum Syah babah dua) atau oleh Petua Mahkamah Agama Ranto XII Keuluang-Teunom, yaitu Tengku Chik Rumpet.
Guci Keramat
Masyarakat setempat mempercayai bahwasanya air yang didalam guci tersebut dapat menyembuhkan segala penyakit

Ritual ziarah makam dimulai dengan membasuh kepala beli air yang dianggap suci. Warga antre mendapatkan air itu, dua petugas memilih berganti dengan gayung dari tempurung kelapa yang telah diberikan pegangan. Air itu berasal dari sebuah peninggalan Negeri Daya, yang dialirkan memakai pompa dari sumber air di sela-sela batu bukit.
Penjaga makam, kakek Abidin

Penjaga Makam, Abidin (60 tahun) mengisahkan, dulunya guci itu bisa diletakkan di sebelah kanan makam para raja. Konon, airnya terisi sendiri ke dalam guci pada sumber seperti air terjun kecil di bagian atas bukit, yang tak pernah kering. Pada saat perbaikan tempat keramat itu, guci dipindahkan ke sebelah kiri makam, dalam bangunan kecil yang diberi atap. Bagian bawah guci berwarna hitam ditanam di lantai semen.
Usai mencuci muka, sebagian besar pengunjung mengambil wudhu dan melanjutkan ritual di dalam bangunan makam. Ada yang shalat sunah dan sebagian berdoa dan melafalkan ayat-ayat suci. Tak lupa sebagian melapas nazar, bersedekah untuk kemakmuran makam.
Seorang ibu tiba-tiba menghampiri Abidin dan memberikan sejumlah uang. "Ini sedekah dari Saya dan Anak Saya, semoga doa Saya dan Anak Saya Menerima Allah," katanya. Tanpa membicarakan, si Ibu bercerita tentang doa dan harapannya agar menantunya kembali ke rumah, setelah pergi sekian hari demi cek-cok keluarga. "Adik dengar sendiri kan? Warga masih sangat percaya tempat ini keramat dan suci," kata Abdidin.
Para perziarah yang mendatangi makam. Selain untuk berziarah, warga juga membasuh muka dengan air berasal dari guci Po Teumeureuhom yang ada di komplek makan, saya melihat antrian panjang untuk dapat membasuh muka atau sekedar dijadikan air obat yang dapat di minum langsung dari guci.
Dipercayakan bahwa air yang mengalir dari guci ini bisa menyembuhkan semua penyakit dan bisa memancarkan aura wajah. Saya juga dapat informasi bahwa dulu, guci ini sempat di pecahkan oleh belanda tapi ia bisa menyatu kembali dan air yang keluar dari guci tersebut berputar atau berupa pusaran, konon katanya.
Jadi akhir nya saya bisa melihat raja kembali dan proses ada yang dilaksanakan begitu meriah. Pembacaan teks kerajaan mengunakan bahasa Kerajaan Daya ini mengingatkan saya ke masa lalu bahwa begitu besar dan jaya nya raja-raja yang ada di Aceh dengan warga yang ramah dan hasil alam yang melimpah.
Mitos yang dipercaya setempat, bahwa air yang didalam guci tersebut dulunya tidak akan pernah kering, karena sebelumnya telah di do’akan oleh para waliyullah terdahulu. Tetapi sekarang setelah saya menanyakan kepada penjaga makam tentang air yang didalam guci tersebut, beliau menjawab air tersebut tidak abadi lagi, dan air diisi ulang setiap harinya.


KEBIJAKAN LEGISLATIF DALAM RANGKA MENGEFEKTIFKAN PIDANA PENJARA


Makalah Politik Hukum Pidana
KEBIJAKAN LEGISLATIF DALAM RANGKA MENGEFEKTIFKAN PIDANA PENJARA

Disusun oleh:
Kelompok V
Fachri Muchtar  (160104029)
Rahmadi Sagala (160104025)
Dosen Pembimbing:
Muhadi Khalidi, S. HI, M. Ag.





PROGRAM STUDI HUKUM PIDANA ISLAM
FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI AR-RANIRY
DARUSSALAM, BANDA ACEH
2019

KATA PENGANTAR

            Penulis mengucapkan syukur kepada Allah SWT atas limpahan nikmat sehat-Nya, baik itu berupa sehat fisik maupun akal pikiran, sehingga penulis mampu untuk menyelesaikan pembuatan makalah sebagai tugas dari mata kuliah Politik Hukum Pidana dengan judul “Kebijakan Legislatif Dalam Rangka Mengefektifkan Pidana Penjara”.           
Diharapkan Makalah ini dapat memberikan informasi dan menambah wawasan pengetahuan kepada kita semua, khususnya mahasiswa Program Studi Hukum Pidana Islam. Kami tentu menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kata sempurna dan masih banyak terdapat kesalahan serta kekurangan di dalamnya. Sehubungan dengan hal ini, kritik dan saran dari para pembaca yang bersifat membangun tentu kami harapkan demi sempurnanya makalah ini.
Akhir kata, kami sampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah berperan serta dalam penyusunan makalah ini dari awal sampai akhir, khususnya kepada dosen pemimbing mata kuliah ini. Semoga Allah senantiasa Meridhoi segala usaha kita. Amin.

                                                                        Banda Aceh, 7 November 2019

Penyusun






DAFTAR ISI


BAB I

PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

            Masalah pidana penjara memang menjadi suatu dilema, dengan peristiwa-peristiwa yang terjadi, dimana ternyata bahwa penjara sudah tidak lagi ditakuti oleh para pelaku tindak pidana maka pidana apakah yang harus diterapkan terhadap para pelaku tindak pidana. Ruangan penjara atau sel tempat para pelaku tindak pidana ditahan bahkan oleh sebagian pelaku diubah menjadi ruangan yang mewah dengan segala fasilitas yang memudahkan pelaku melakukan segala aktifitasnya seperti tidak berada dalam penjara. Sebut saja Artalita, yang dengan mudahnya mengubah sel tahanannya menjadi kamar yang mewah dan dari kamarnya dengan segala fasilitas yang canggih dia mengendalikan pekerjaaannya/perusahaaannya. Demikian juga dengan para tahanan tindak pidana narkoba (ada beberapa), dari kamar yang berada di penjara, dia bisa mengkoordinir penjualan narkoba yang berada di luar penjara.
Kemerdekaan bangsa Indonesia yang di Proklamasikan pada tanggal 17 agustus 1945 tidak dapat dilepaskan dari cita-cita pembaharuan hukum. Dalam pernyataan kemerdekaan Bangsa Indonesia itu sekaligus juga terkandung pernyataan untuk merdeka dan bebas dari belenggu penjajahan hukum kolonial. Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 menegaskan bahwa pernyataan kemerdekaan Bangsa Indonesia disamping merupakan rahmat Tuhan Yang Maha Kuasa juga didorong oleh keinginan luhur Bangsa Indonesia untuk berkehidupan kebangsaan yang bebas. Keinginan luhur untuk berkehidupan kebangsaan yang bebas itu ingin dicapai dengan membentuk pemerintahan Negara Indonesia disusun dalam suatu Undang-Undang Dasar 1945.[1] Ini berarti, kemerdekaan dan kebebasan yang ingin dicapai adalah kebebasan berkehidupan sebagai bangsa yang bebas dalam keteraturan atau dalam arti berkehidupan yang bebas dalam suatu tertib/tatanan hukum.
            Tujuan dan cita-cita dari Bangsa Indonesia yang ingin diwujudkan dari kemerdekaan dapat dilihat dalam Pembukaan UUD 1945 alinea keempat yaitu: melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, berdasarkan Pancasila.[2] Tujuan pembangunan nasional yang terdapat dalam pembukaan UUD 1945 itu semata-mata demi terciptanya kesejahteraan bagi Bangsa Indonesia dan untuk mencapai semuanya itu maka dilakukan pembangunan. Adapun pembangunan yang dilakukan tidak hanya pada satu sisi kehidupan saja akan tetapi pada semua sisi kehidupan berbangsa dan bernegara termasuk didalamnya pembangunan hukum.
            Seiring dengan laju perkembangan pembangunan hukum di Indonesia, berkembang pula bentuk-bentuk kejahatan di tengah-tengah masyarakat. Dalam upaya menanggulangi kejahatan-kejahatan tersebut dilakukan suatu kebijakan kriminal (Criminal Policy), kebijakan itu meliputi secara terpadu upaya penal dan non penal. Untuk merumuskan atau membuat hukum pidana lebih baik, tentunya bukanlah suatu pekerjaan yang sangat mudah, apalagi ilmu hukum pidana sendiri merupakan bagian dari ilmu pengetahuan sosial yang senantiasa terus berkembang bahkan berubah mengikuti perkembangan dan kondisi zaman. Hukum itu sendiri pada kenyataannya memang merupakan suatu gejala sosial budaya yang berfungsi untuk menerapkan kaidah-kaidah dan pola prilaku tertentu terhadap individu-individu di dalam masyarakat.
            Sasaran atau tujuan akhir dari kebijakan kriminal (Politik Kriminal) adalah perlindungan masyarakat untuk mencapai kesejahteraan masyarakat. Kebijakan atau upaya penanggulangan kejahatan merupakan bagian integral dari upaya perlindungan masyarakat (Social Defence) dan untuk mencapai kesejahteraan masyarakat (Social Welfare).
            Usaha pembaharuan hukum pidana di Indonesia tentunya tidak terlepas dari politik hukum yang bertugas untuk meneliti perubahan-perubahan yang perlu diadakan terhadap hukum yang ada agar supaya memenuhi kebutuhan-kebutuhan baru di dalam masyarakat. Politik hukum tersebut meneruskan arah perkembangan tertib hukum, dari “Ius Constitutum” yang bertumpu pada kerangka landasan hukum yang terdahulu menuju pada penyusunan “Ius Constituendum” atau hukum pada masa yang akan datang. Hukum pada dasarnya berangkat dari dua asumsi dasar : pertama, hukum adalah untuk manusia bukan sebaliknya. Maka kehadiran hukum bukan untuk dirinya sendiri, melainkan untuk sesuatu yang lebih luas dan besar. Jika terjadi permasalahan di dalam hukum, maka hukumlah yang harus ditinjau dan di perbaiki, bukan manusia yang dipaksa-paksa ke dalam skema hukum. Kedua, hukum bukan merupakan institusi yang mutlak dan final, karena hukum selalu berada pada proses untuk terus menjadi (law as a process, law in the making).[3]
            Berkaitan dengan sanksi pidana, maka jenis pidana perampasan kemerdekaan berupa pidana penjara merupakan jenis pidana yang kerap dikenakan terhadap pelaku tindak pidana oleh hakim. Proses hukum harusnya berdasarkan pada nilai-nilai atau jiwa bangsa, sehingga tidak begitu saja menerima konsep hukum yang berasal dari luar. Jati diri bangsa inilah yang merupakan filter masuknya nilai-nilai dari luar. Kebijakan hukum pidana akan terus berkembang dinamis seiring perkembangan masyarakat.[4] Perkembangan hukum pidana semakin banyak digunakan dan diandalkan untuk mengatur dan menertibkan masyarakat melalui peraturan perundang-undangan. Setiap peraturan hukum mengandung sebuah statemen mengenai konsekuwensi-konsekuwensi hukum. Konsekuwensi ini merupakan sanksi hukum. Sanksi hukum adalah cara-cara menerapkan suatu norma atau peraturan yang digariskan atau diotorisasi oleh hukum.
Dalam perjalanannya, sehubungan dengan perkembangan tujuan pemidanaan yang tidak lagi hanya terfokus pada upaya untuk menderitakan atau pembalasan, akan tetapi sudah mengarah pada upaya-upaya perbaikan ke arah yang lebih manusiawi, maka pidana penjara merupakan jenis sanksi dalam hukum pidana yang paling sering digunakan mulai menimbulkan kritikan dari banyak pihak terutama masalah efektivitas dan adanya dampak negatif yang ditimbulkan dengan penerapan pidana tersebut. Barda Nawawi Arief mengemukakan bahwa pidana penjara saat ini sedang mengalami “masa krisis” karena termasuk salah satu jenis pidana yang “kurang disukai”, sehingga banyak kritik tajam ditujukan terhadap jenis pidana perampasan kemerdekaan ini, baik dilihat dari sudut efektivitasnya maupun dilihat dari akibat-akibat negatif lainnya yang menyertai atau berhubungan dengan dirampasnya kemerdekaan seseorang.
“Sorotan dan kritik-kritik tajam terhadap pidana penjara itu tidak hanya dikemukakan oleh para ahli secara perseorangan, tetapi juga oleh masyarakat bangsa-bangsa di dunia melalui beberapa kongres internasional. Dalam Kongres PBB kelima tahun 1975 di Geneva mengenai Prevention of Crime and the Treatment of Offenders, antara lain dikemukakan, bahwa di banyak negara terdapat krisis kepercayaan terhadap efektivitas pidana penjara dan ada kecenderungan untuk mengabaikan kemampuan lembaga-lembaga kepenjaraan dalam menunjang usaha pengendalian kejahatan”.[5]
Kebijakan hukum pidana atau politik hukum pidana dapat diartikan sebagai usaha yang rasional untuk menanggulangi kejahatan dengan menggunakan sarana hukum pidana. Arief Amrullah, mengemukakan bahwa penal policy atau politik (kebijakan) hukum pidana itu pada intinya babagaimana hukum pidana dapat dirumuskan dengan baik dan memberikan pedoman kepada pembuat undang-undang (kebijakan legislatif), kebijakan aplikasi (kebijakan yudikatif), dan pelaksanaan hukum pidana (kebijakan eksekutif). Kebijakan legislatif merupakan tahap yang sangat menentukan bagi tahap-tahap berikutnya karena pada saat perundang-undangan pidana hendak dibuat maka sudah ditentukan arah yang hendak dituju dengan dibuatnya undang-undang tersebut atau dengan kata lain perbuatan-perbuatan apa yang dipandang perlu untuk dijadikan sebagai suatu perbuatan yang dilarang oleh hukum pidana.[6]
Sedangkan menurut Sudarto kebijakan atau politik kriminal dalam arti yang seluas-luasnya meliputi segala usaha, yang dilakukan melalui pembentukan undang-undang dan tindakan dari badan-badan resmi, yang bertujuan untuk menegakan norma-norma pokok dari masyarakat.[7]

B. Rumusan Masalah

Berdasarkan latar belakang uraian yang dikemukakan di atas, maka dirumuskan permasalahan sebagai berikut :
1)      Apa itu kebijakakan legislatif dalam politik hukum pidana?
2)      Bagaimanakah kebijakan legislatif dalam rangka mengefektifkan pidana penjara?



BAB II

PEMBAHASAN

A. Definisi Kebijakan Legislatif

Kebijakan atau politik hukum pidana dapat dilihat dari politik hukum maupun dari politik kriminal. Dengan demikian, dilihat sebagai bagian dari politik hukum, maka politik hukum pidana mengandung arti, bagaimana mengusahakan atau membuat dan merumuskan suatu perundang-undangan pidana yang baik.[8] Ada dua masalah sentral dalam kebijakan kriminal dengan menggunakan sarana penal (hukum pidana) ialah masalah penentuan:
a)      Perbuatan apa yang seharusnya dijadikan tindak pidana, dan
b)      Sanksi apa yang sebaiknya digunakan atau dikenakan kepada pelanggar.
Kebijakan legislatif adalah suatu perencanaan atau program dari pembuat undang undang mengenai apa yang dilakukan dalam menghadapi problem tertentu dan cara bagaimana melakukan atau melaksanakan sesuatu yang telah direncanakan.[9]
Lebih lanjut dikemukakan oleh Muladi dan Barda Nawawi Arief bahwa sebagai usaha untuk penanggulangan kejahatan, politik kriminal dapat mengejawantah dalam berbagai bentuk. Bentuk yang pertama adalah bersifat represif yang menggunakan sarana penal, yang sering disebut sebagai sistem peradilan pidana (criminal justice system). Dalam hal ini secara luas sebenarnya mencakup pula proses kriminalisasi. Yang kedua berupa usaha-usaha prevention without punishment (tanpa menggunakan sarana penal) dan yang ketiga adalah mendayagunakan usaha-usaha pembentukan opini masyarakat tentang kejahatan dan sosioalisasi malalui mass media secara luas.[10]
Kebijakan legislatif merupakan kebijakan (policy) dalam menetapkan dan merumuskan sesuatu di dalam peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu sering juga kebijakan legislatif disebut dengan istilah “kebijakan formulatif”.
Adapun permasalahan yang ditinjau berkisar pada dua masalah pokok, yaitu :
a)    Dasar pembenaran eksistensi pidana penjara dilihat dari sudut efektivitas sanksi; dan
b)   Kebijakan legislatif dalam rangka mengefektifkan pidana penjara.
Lembaga legislatif merupakan lembaga atau dewan yang mempunyai tugas serta wewenang membuat atau merumuskan UUD yang ada di sebuah negera. Selain itu, lembaga legislatif juga diartikan sebagai lembaga legislator, yang mana jika di negara Indonesia lembaga ini dijalankan oleh DPD (Dewan Perwakilan Daerah), DPR (Dewan Perwakilan Rakyat, dan MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat).

B. Pidana Penjara

Jenis pidana yang paling sering dijatuhkan pada saat ini adalah pidana pencabutan kemerdekaan khususnya pidana penjara. Pidana pencabutan kemerdekaan atau pidana penjara dilaksanakan dibelakang tembok yang tebal yang sama sekali asing bagi narapidana.
Lain halnya dengan pidana penjara yang mengandung pengertian tata perlakuan terhadap narapidana tersebut di buat jera agar tidak mengulangi lagi perbuatan yang melanggar hukum Hal ini akan mengandung persepsi yang berbeda-beda karena membuat orang jera akan di tempuh berbagai macam cara.
Padahal tidak demikian maksud dari pidana penjara, yang sebenarnya adalah satu-satunya derita yang diberikan oleh negara adalah dihilangkannya kemerdekaan bergerak dan di bimbing terpidana agar bertaubat, di didik supaya menjadi seorang anggota masyarakat sosial di Indonesia yang berguna. Pidana penjara merupakan salah satu jenis pidana yang terdapat dalam sistem hukum pidana Indonesia, sebagaimana termaktub dalam Pasal 10 KUHP. Pidana penjara menurut Pasal 12 ayat (1) KUHP terdiri dari pidana penjara seumur hidup dan pidana penjara selama waktu tertentu.
Menurut Andi Hamzah, pidana penjara adalah bentuk pidana yang berupa kehilangan kemerdekaan. Pidana kehilangan kemerdekaan itu bukan hanya dalam bentuk pidana penjara, tetapi juga berupa pengasingan.
Barda Nawawi Arief menyatakan bahwa pidana penjara tidak hanya mengakibatkan perampasan kemerdekaan, tetapi juga menimbulkan akibat negatif terhadap hal-hal yang berhubungan dengan dirampasnya kemerdekaan itu sendiri.
Pidana penjara merupakan suatu sistem perlakuan pelanggaran hukum yang pada dasarnya memberi pola perlakuan reintegrasi yang bertujuan memulihkan kesatuan hubungan hidup, kehidupan dan penghidupan narapidana dalam kapasitasnya sebagai mahluk pribadi dan mahluk sosial dalam konteks hak asasinya sebagai manusia.
Pemulihan kesatuan ini memiliki masalah yang sangat kompleks. Masalah pembinaan pelanggar hukum adalah pembinaan manusia dari segala sisi termasuk yang paling prinsip yakni sisi hak asasi manusianya. Dalam upaya pemulihan kesatuan ini, yang terpenting adalah proses yang berfungsi sebagai katalisator pencapaian tujuan tersebut.[11]
Berdasarkan uraian tersebut di atas, pada prinsipnya bahwa pidana penjara berkaitan erat dengan pidana perampasan kemerdekaan yang dapat memberi cap jahat dan dapat menurunkan derajat dan harga diri manusia apabila seseorang dijatuhi pidana penjara.

C. Kebijakan Legislatif Dalam Rangka Mengefektifkan Pidana Penjara

Kebijakan legislatif (formulatif) merupakan tahap paling startegis dari keseluruhan proses operasionalisasi/fungsionalisasi dan konkretisasi hukum pidana. Oleh karena itu, untuk mengefektifkan berfungsinya pidana penjara atau pidana perampasan kemerdekaan pada umumnya, kebijakan legislatif sepatutnya memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengingat berbagai kritik dan kelemahan/pengaruh negatif dari pidana penjara, maka penggunaan/penetapan pidana penjara dalam perundang-undangan seyogyanya ditempuh dengan kebijakan selektif dan limitatif. Kebijakan demikian (selektif dan limitatif) tidak hanya berarti harus ada penghematan dan pembatasan pidana penjara yang dirumuskan/diancamkan dalam perundang-undangan, tetapi juga harus ada peluang bagi hakim untuk menerapkan pidana penjara itu secara selektif dan limitatif. Ini berarti harus pula tersedia jenis-jenis pidana/tindakan alternatif lain yang bersifat ’non-custodian’.
2. Agar hakim dapat menerapkan pidana penjara secara selektif dan dengan demikian pidana penjara diharapkan dapat berfungsi secara efektif sesuai dengan tujuannya, maka dalam kebijakan legislatif perlu dirumuskan ‘tujuan pemidanaan’ dan ‘pedoman pemidanaan’. Pedoman pemidanaan ini dapat bersifat umum maupun khusus yang berhubungan dengan pidana penjara. Pedoman atau kriteria penjatuhan pidana penjara ini seyogyanya disusun dengan
menggunakan perumusan negatif, yaitu pedoman/kriteria untuk menghindari atau tidak menjatuhkan pidana penjara. Penyususnan pedoman ini pun seyogyanya berorientasi pada hasil-hasil penelitian mengenai efektivitas pidana penjara dan berbagai rekomendasi atau kecenderungan kesepakatan internasional.
3. Dalam kebijakan legislatif sepatutnya dihindari perumusan ancaman pidana yang bersifat imperatif (yaitu, sistem perumusan tunggal dan perumusan kumulatif). Kelemahan utama dari sistem imperatif ini ialah sifatnya yang sangat kaku karena bersifat ‘mengharuskan’. Jadi, hakim dihadapkan pada suatu jenis pidana yang sudah pasti dan sangat bersifat mekanik, karena mau tidak mau hakim seolah-olah harus smenetapkan pidana penjara secara otomatis.
Hakim tidak diberi kesempatan dan kelonggaran untuk menentukan jenis pidana lain yang sesuai untuk terdakwa. Mengamati karakteristik yang demikian (yaitu bersifat kaku, imperatif, definite dan mekanik/otomatis), jelas terlihat bahwa sistem demikian merupakan bukti dari adanya peninggalan atau pengaruh yang sangat mnecolok dari aliran klasik. Sebagaimana dimaklumi, aliran klasik ingin mengobyektifkan hukum pidana dari sifat-sifat subyektif si pelaku dan tidak memberi kebebasan kepada hakim untuk menetapkan jenis pidana dan ukuran pemidanaan.
Bertolak dari uraian di atas, maka sistem imperatif jelas tidak sesuai dengan kebijakan selektif dan limitatif. Terlebih perumusan tunggal jelas tidak sesuai dengan ide dasar dari pidana penjara yang ingin dikembangkan sekarang di Indonesia dengan sistem pemasyarakatan. Dengan masih adanya sistem perumusan tunggal dalam perundang-undangan selama ini, maka sebenarnya terkandung di dalamnya kontradiksi ide. Konsep pemasyarakatan yang bertolak dari dari ide rehabilitasi dan resosialisasi, jelas menghendaki adanya individualisasi pidana dan kelonggaran dalam menetapkan pidana yang ssesuai untuk terdakwa. Konsep atau ide demikian jelas berlawanan (kontradiktif) dengan sistem perumusan tunggal yang kaku. Ini berarti ide dasar dari pidana penjara dengan sistem pemasyarakatan tidak dapat disalurkan/diwujudkan dengan baik lewat sistenm perumusan tunggal.
4. Sekiranya sistem perumusan tunggal (untuk pidana penjara) akan tetap digunakan, maka untuk menghindarai sifat kaku dari sistem tunggal ini, di dalam kebijakan legislatif harus ada pedoman bagi hakim untuk dapat menerapkan sistem perumusan tunggal itu secara lebih elstis/fleksibel. Artinya, dalam pedoman itu tetap diberi kemungkinan/kewenangan kepada hakim untuk:
a)    Di satu pihak, dapat menghindari atau tidak menjatuhkan pidana penjara yang telah ditetapkan secara tunggal itu dengan menggantinya dengan jensi pidana lain yang lebih ringan, sehingga sistem pidana tunggal itu seolah-olah dapt diterapkan sebagai sistem alternatif; atau
b)   Di lain pihak, dalam hal-hal tertentu dapat menambah atau memeperberat jenis pidana penjara yang telah ditetapkan secara tunggal itu dengan jenis pidana lainnya, misalnya dengan pidana denda, sehingga sistem tunggal itu seolah-olah dapat diterapkan juga sebagai sistem kumulatif.
5. Sistem perumusan pidana penjara yang tertuang dalam kebijakan legislatif bukanlah sistem yang berdiri sendiri. Sistem/kebijakan pidana penjara ini terkait erat dengan keseluruhan sistem/kebijakan pemidanaan, baik yang terdapat dalam perundang-undangan hukum pidana substantif/material, maupun yang terdapat dalam aturan hukum pidana formal dan hukum pelaksanaan pidanna. Oleh karena itu, untuk mengefektifkan pidana penjara perlu dilakukan reorientasi terhadap keseluruhan peraturan perundang-undangan yang ada selama ini (dalam bidang hukum pidana material, hukum pidana formal dan hukum pelaksanaan pidana) yaitu apakah sesuai dan menunjang kebijakan pidana penjara yang berorientasi pada sistem pemasyarakatan dan berorientasi pada kebijakan yang selektif dan limitatif.
Masalah ini sepatutnya mendapat perhatian, karena berdasarkan penelitian dan pengamatan, selama ini dijumpai berbagai faktor yang kurang menunjang kebijakan pidana penjara yang selektif dan limitatif. Berbagai faktor itu anatara lain yang berhubungan dengan pidana bersyarat, pidana denda, sistem alternatif, penundaan penuntutan bersyarat, aturan pelaksanaan pidana penjara khususnya dengan sistem pemayarakatan, masalah pengawasan eksekusi pidana dan masalah perubahan/modofikasi pidana setelah terpidana menjalani pidana penjara.
6. Khusus mengenai pidana penjara seumur hidup, dapat kiranya dikemukakan hal-hal sebagai berikut:
a)    Pidana penjara seumur hidup, seperti halnya dengan pidana mati pada dasarnya merupakan jenis pidana absolut. Dilihat dari sudut penjatuhan pidana dan juga dari sudut terpidana, pidana seumur hidup itu bersifat pasti, karena si terpidana dikenakan jangka waktu yang pasti, yaitu menjalani pidana sepanjang hidupnya, walaupun orang tidak tahu pasti berapa alama masa hidup seseorang di dunia ini. Dilihat dari kenyataan praktik, dapat juga dikatakan bahwa pidana seumur hidup bersifat ‘indeterminate’ karena si terpidana tidak tahu pasti kapan dia dapat dilepaskan kembali ke masyarakat.
b)   Mengingat sifat/karakteristik pidana seumumr hidup yang demikian, maka sebenarnya ada kontradiksi ide antara pidana seumumr hidup dengan sistem pemasyarakatan. Pidana penjara seumur hidup lebih berorientasi pada ide perlindungan kepentingan masyarakat, sedangkan pidana penjara dengan sistem pemasyarakatan lebih berorientasi pada ide perlindungan/pembinaan dan perbaikan (rehabilitasi) si terpidana untuk dikembalikan lagi ke masyarakat. Jadi, dilihat dari ide pemasyarakatan, pada hakikatnya pidana ‘perampasan kemerdekaan’ seseorang hanya bersifat ‘sementara’ (untuk waktu tertentu), tidak untuk seumur hidup (untuk waktu yang tidak ditentukan).
c)    Sekiranya pidana penjara seumur hidup memang masih patut dipertahankan, maka kebijakan legislatif mengenai pidana seumur hidup seyogyanya mengintegrasikan ide/konsep perlindungan masyarakat dengan ide/konsep pemasyarakatan serta memperhatikan ide-ide yang tertuang di dalam standard Minimum Rules for The Treatment of Prisoners (yang telah diterima oleh Kongres PBB ke-1 Mengenai “The Prevention of Crime and the Treatment of Offenders” tahun 1955) maupun berbagai pernyataan pada Kongres-kongres PBB berikutnya (khususnya kongres ke-6 dan ke-8 yang berhubungan dengan masalah pidana seumur hidup).
d)   Menurut peraturan perundang-undangan (kebijakan legislatif) selama ini, sangat sulit bagi narapidana seumur hidup mendapatkan pelepasan bersyarat (‘conditional release’ atau ‘voorwaardelijke Inverijheidstelling’), pengurangan masa pidana (remisi) maupun proses asimilasi (proses pembauran napi dalam kehidupan masyarakat).[12]

Bertolak dari uraian di atas dapatlah ditegaskan, bahwa untuk mengefektifkan pidana penjara seumur hidup dilihat dari konsep/sistem pemasyarakatan, maka ketentuan legislatif seyogianya memuat kebijakan-kebijakan sebagai berikut :
·         Pidana seumur hidup selalu dirumuskan/diancamkan secara alternatif dengan jenis pidana lainnya ;
·         Pidana seumur hidup hanya dijatuhkan untuk melindungi masyarakat, menjamin keadilan dan hanya dikenakan kepada pelaku kejahatan yang sangat serius dan sulit diperbaiki ;
·         Pidana seumur hidup tidak dapat dikenakan kepada anak/remaja ;
·         Ada jaminan bahwa terpidana seumur hidup mempunyai hak juga untuk memperoleh pelepasan/pembebasan bersyarat, remisi, dan proses asimilasi.
Akhirnya, patut dikemukakan, bahwa upaya memperbaiki kebijakan legislatif (kebijakan perundang-undangan) hanya merupakan salah satu faktor untuk mendukung efektivitas dan efektivikasi pidana penjara. Tentunya banyak faktor-faktor lainnya yang juga harus diperhatikan.

D. Kritik Terhadap Penggunaan Pidana Penjara Sebagai Salah Satu Sarana Politik                 Kriminil

Walau pidana penjara ini dapat dikatakan telah menjadi “pidana dunia”. artinya terdapat di seluruh dunia, namun dalam perkembangannya banyak yang mempersoalkan kembali manfaat penggunaan pidana penjara sebagai salah satu sarana untuk menanggulangi masalah kejahatan. Yang sering dipersoalkan ialah masalah efektivitasnya.
Barda Nawawi Arief[13] mengatakan bahwa ada dua kritikan terhadap pidana penjara: pertama, kritikan moderat; dan kedua, kritikan ekstrim. Pada kritikan moderat, pengkritik pada dasarnya masih mempertahankan pidana penjara, namun penggunaannya dibatasi. Lain halnya dengan kritikan ekstrim, pengkritik ini mengharapkan pidana penjara dihapuskan. Pandangan moderat terhadap pidana penjara dapat dikelompokkan menjadi tiga kritikan.
Pertama, kritik dari sudut Strafmodus. Kritikan ini melihat dari sudut pelaksanaan pidana penjara atau dengan kata lain mengkritik sistem pembinaan dan kelembagaan atau institusinya. Kedua, kritikan dari sudut Strafmaat. Kritikan ini melihat dari sudut lamanya pidana penjara, khususnya ingin mengurangi lamanya pidana. Ketiga, kritikan dari Strafsoort. Ditujukan kepada penggunaan atau penjatuhan pidana penjara dilihat dari jenis pidana, yaitu untuk mengurangi atau membatasi penjatuhan pidana penjara secara limitatif dan selektif.
Dalam mengkritik pidana berkaitan dengan hal ini, Barda Nawawi Arief telah mengumpulkan beberapa macam pendapat, di antaranya dari Rubin, Schultz, Johanes Andenaes, wolf Minddendrof, Donal R Taft dan Ralf W england, R Hood dan R. Sparks, serta Karl O. Christiansen.
a)    Rubin menyatakan bahwa pemidanaan (apapun hakikatnya, apakah dimaksudkan untuk menghukum atau untuk memperbaiki) sedikitnya atau tidak mempunyai pengaruh terhadap masalah kejahatan.
b)   Schultz menyatakan bahwa, naik turunnya kejahatan di suatu negara tidaklah berhubungan dengan perubahan-perubahan di dalam hukumnya atau kecenderungan-kecenderungan dalam putusan-putusan pengadilan, Alcan tetapi, berhubungan dengan bekerjanya atau berfungsinya perubahan-perubahaxt kultural yang besar dalam kehidupan masyarakat.
c)    Johanes Andeanes menyatakan bahwa bekerjanya hukum pidana selamanya harus dilihat dari keseluruhan konteks kulturalnya. Ada saling pengaruh antara hukum dengan faktor-faktor lain yang membentuk sikap dan tindakan kita.
d)   Wolf Minddendrof menegaskan bahwa sangatlah sulit untuk melakukan evaluasi terhadap efektivitas dari General deterence karena mekanisme pencegahan (deterence) itu tidaklah diketahui. Kita tidak dapat mengetahui hubungan yang sesunguhnya antara sebab dan akibat. Orang mungkin melakukan kejahatan atau mungkin mengulanginya lagi tanpa hubungan dengan ada tidaknya undang-undang atau pidana yang dijatuhkan. Sarana kontrol lainnya, seperti kekuasaan orang tua, kebiasaan, atau agama mungkin dapat mencegah perbuatan yang sama kuatnya dengan ketakutan orang pada pidana.
e)    Donal R Taft dan Ralf Wengland menegaskan bahwa efektivitas hukum pidana tidak dapat secara akurat. Hukum hanya merupakan salah satu sarana kontrol sosial, kebiasaan, keyakinan agama, dukungan dan pencelaan'kelompok, penekanan dari kelompok-kelompok interes dan pengaruh dari pendapat umum merupakan sarana yang lebih efesien dalam rnengatur tingkah laku manusia daripada sanksi hukum.
f)    R. Hood dan R. Sparks menegaskan bahwa beberapa aspek lain dari General prevention seperti reinforcing social values, strengthening the common conscience, alleviating fear dan proding a sense of communal security sulit untuk diteliti.
g)   Karl O. Christiansen menegaskan bahwa pengaruh pidana terhadap masyarakat luas sangat sulit diukur. Khususnya mengenai pidana penjara bahwa kita mengetahui pengaruhpengaruhnya terhadap masyarakat secara keseluruhan (General prevention). Hal inilah merupakan terra incognita, suatu wilayah yang tidak diketahui.
h)   Brody menyatakan bahwa lama waktunya yang dijalani di dalam penjara tampaknya tidak berpengaruh pada adanya penghukuman kembali (Receviction).
Pendapat di atas menjadi suatu kritik yang sangat tajam terhadap pidana penjara karena pandangan penulis bahwa memenjarakan seseorang (penjahat), bukan membuat dia insyaf atau sadar. Dalam kenyataannya pada saat ia kembali ke masyarakat, ia sudah rnendapat cap bahwa dia penjahat dan dikenal kuat. Dari pengaruh itulah, ia seolah-olah merasa yang terkuat. Akhirnya, ternyata penjara adalah sekolahnya para penjahat.[14]











BAB III

PENUTUP

A. Kesimpulan

Berdasarkan yang telah dipaparkan pada bab-bab sebelumnya dari makalah ini, maka pada bab ini penulis akan memaparkan kesimpulan sebagai berikut:
1)      Kebijakan legislatif adalah suatu perencanaan atau program dari pembuat undang undang mengenai apa yang dilakukan dalam menghadapi problem tertentu dan cara bagaimana melakukan atau melaksanakan sesuatu yang telah direncanakan
2)      Pidana penjara merupakan suatu sistem perlakuan pelanggaran hukum yang pada dasarnya memberi pola perlakuan reintegrasi yang bertujuan memulihkan kesatuan hubungan hidup, kehidupan dan penghidupan narapidana dalam kapasitasnya sebagai mahluk pribadi dan mahluk sosial dalam konteks hak asasinya sebagai manusia.
3)      Kebijakan legislatif mengenai pidana penjara, dilihat secara fungsional merupakan bagian dari mekannisme penanggulangan kejahatan. Dilihat dari sudut politik kriminil, apabila kebijakan yang dipilih untuk menghadapi masalah kejahatan adalah dengan menggunakan pidana penjara, maka seyogyanya penggunaan sarana pidana itu mempunayai dasar-dasar yang beralasan dan dapat dipertanggungjawabkan. Disamping itu, tiap kebijakan memerlukan evaluasi. Demikian juga dengan kebijakan yang di ambil selama ini terhadap pidana penjara.
4)      Bahwa dalam rangka mengefektifkan pidana penjara maka dalam kebijakan legislatif itu haruslah diperhatikan: penetapan pidana penjara yang selektif dan limitatif, perumusan tujuan pemidanaan dan pedoman pemidanaan baik yang bersifat umum maupun khusus, menghidari perumusan ancaman pidana yang bersifat imperatif yaitu sistem perumusan tunggal dan perumusan kumulatif, harus ada pedoman bagi hakim apabila perlu menggunakan sistem perumusan yang tunggal, harus melakukan reorientasi dan evaluasi terhadap keseluruhan peraturan perundang-undangan yang ada, dan untuk hukuman seumur hidup hendaknya dilihat dari konsep pemasyarakatan karena pidana seumur hidup hanya dijatuhkan untuk melindungi masyarakat.

B. Saran

            Eksistensi dan dasar pembenaran pidana penjara di Indonesia selama ini tidak pernah dipersoalkan. Pada umumnya, yang dipersoalkan adalah mengenai berat atau ringannya ancaman penjara dan sistem perumusannya di dalam Undang-Undang. Dengan demikian maka disarankan, kelayakan ancaman pidana terhadap pelaku haruslah didasari pertimbangan, bahwa perbuatan tersebut bertentangan dengan kesusilaan, agama, dan moral Pancasila; membahayakan atau merugikan kehidupan masyarakat, bangsa dan negara; dan menghambat tercapainya pembangunan nasional. Ketiga kriteria tersebut merupakan esensi tentang kelayakan ancaman pidana penjara.

















DAFTAR PUSTAKA

Arief, Barda Nawawi. 2010. Kebijakan Legislatif dalam Penanggulangan Kejahatan dengan Pidana Penjara. Yogyakarta: Genta Publishing.
Amrullah, Arief. 2003. Politik Hukum Pidana Dalam Rangka Perlindungan Korban Kejahatan Ekonomi Di Bidang Perbankan. Malang: Bayumedia Publishing.
Prasetyo, Teguh. 2010. Kriminalisasi dalam hukum Pidana. Bandung: Penerbit Nusa Media.
Sudarto. 1986. Hukum dan Hukum Pidana. Bandung: Alumni.
Igom, Silfester. 2014. “Kebijakan Legislatif Dalam Rangka Penetapan Sanksi Pidana Penjara Dalam Perkara Pidana” Lex Crimen Vol. III No. 1 (hlm. 74-75).
Potabuga, Rifanly. 2012. “Pidana Penjara Menurut Kuhp”. Lex Crimen. Vol. I No 4 (hlm. 91).


[1] Barda Nawawi Arief, 2010, Kebijakan Legislatif dalam Penanggulangan Kejahatan dengan Pidana Penjara, cetakan keempat, Genta Publishing, Yogyakarta, hal. 1.
[2] Kabinet indonesia Bersatu Jilid 2 UUD 1945 dan Perubahannya, 2011, Mata Elang Media, Jakarta, hal. 8.
[3] Yudi kristiana, 2010, Menuju Kejaksaan Progresif, Masyarakat Transparansi Indonesia, Jakarta. Hal. 13.
[4] Teguh Prasetyo, 2010, Kriminalisasi dalam hukum Pidana, Penerbit Nusa Media, Bandung. Hal. 12
[5] Barda Nawawi Arief, 2010, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, cetakakan kedua, PT. Kencana Prenada Media Group, Jakarta, hal 206.
[6] Arief Amrullah, Politik Hukum Pidana Dalam Rangka Perlindungan Korban Kejahatan Ekonomi Di Bidang Perbankan, Bayumedia Publishing, Malang, 2003, hlm. 17.
[7] Sudarto, Hukum dan Hukum Pidana, Alumni, Bandung, 1986, hlm. 153.
[8] Barda Nawawi Arief, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1996, hlm. 28.
[9] Barda Nawawi Arief, Kebijakan Legislatif Dalam Penanggulangan Kejahatan Dengan Pidana Penjara, Badan Penerbit UNDIP, Semarang, 1994, hlm. 60.
[10] Muladi dan Barda Nawawi Arief, Bunga Rampai Hukum Pidana, Alumni, Bandung, 2007, hlm. 9.
[11] Yahya AZ., Eksistensi Pidana Penjara Dalam Perspektif HAM. Dalam http://yahyazein.blogspot.com/2008/07/eksistensi-pidana-penjara-dalam.html. Akses terakhir pada tangga l 0 Januari 2009.
[12] Rifanly Potabuga, “Pidana Penjara Menurut Kuhp”. Lex Crimen. Vol. I No 4, Oktober-Desember 2012, hal. 91
[13] Barda Nawawi Arief. Kapita Selekta Hukum Pidana, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2010, hlm. 37
[14] Silfester Igom, “Kebijakan Legislatif Dalam Rangka Penetapan Sanksi Pidana Penjara Dalam Perkara Pidana” Lex Crimen Vol. III No. 1, Januari-Maret 2014, hal 75.