Makalah Politik
Hukum Pidana
KEBIJAKAN
LEGISLATIF DALAM RANGKA MENGEFEKTIFKAN PIDANA PENJARA
Disusun oleh:
Kelompok V
Fachri Muchtar
(160104029)
Rahmadi
Sagala (160104025)
Dosen Pembimbing:
Muhadi
Khalidi, S. HI, M. Ag.
PROGRAM STUDI
HUKUM PIDANA ISLAM
FAKULTAS SYARIAH
DAN HUKUM
UNIVERSITAS
ISLAM NEGERI AR-RANIRY
DARUSSALAM,
BANDA ACEH
2019
KATA
PENGANTAR
Penulis mengucapkan syukur kepada
Allah SWT atas limpahan nikmat sehat-Nya, baik itu berupa sehat fisik maupun
akal pikiran, sehingga penulis mampu untuk menyelesaikan pembuatan makalah
sebagai tugas dari mata kuliah Politik
Hukum Pidana dengan judul “Kebijakan Legislatif Dalam Rangka Mengefektifkan
Pidana Penjara”.
Diharapkan Makalah
ini dapat memberikan informasi dan menambah wawasan pengetahuan kepada kita
semua, khususnya mahasiswa Program Studi Hukum Pidana Islam. Kami tentu
menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kata sempurna dan masih banyak
terdapat kesalahan serta kekurangan di dalamnya. Sehubungan dengan hal ini, kritik dan saran
dari para pembaca yang bersifat membangun tentu kami harapkan demi sempurnanya
makalah ini.
Akhir kata, kami
sampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah berperan serta dalam
penyusunan makalah ini dari awal sampai akhir, khususnya kepada dosen pemimbing
mata kuliah ini. Semoga Allah senantiasa Meridhoi segala usaha kita. Amin.
Banda Aceh, 7 November 2019
Penyusun
DAFTAR ISI
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Masalah pidana
penjara memang menjadi suatu dilema, dengan peristiwa-peristiwa yang terjadi,
dimana ternyata bahwa penjara sudah tidak lagi ditakuti oleh para pelaku tindak
pidana maka pidana apakah yang harus diterapkan terhadap para pelaku tindak
pidana. Ruangan penjara atau sel tempat para pelaku tindak pidana ditahan
bahkan oleh sebagian pelaku diubah menjadi ruangan yang mewah dengan segala
fasilitas yang memudahkan pelaku melakukan segala aktifitasnya seperti tidak
berada dalam penjara. Sebut saja Artalita, yang dengan mudahnya mengubah sel
tahanannya menjadi kamar yang mewah dan dari kamarnya dengan segala fasilitas
yang canggih dia mengendalikan pekerjaaannya/perusahaaannya. Demikian juga
dengan para tahanan tindak pidana narkoba (ada beberapa), dari kamar yang
berada di penjara, dia bisa mengkoordinir penjualan narkoba yang berada di luar
penjara.
Kemerdekaan
bangsa Indonesia yang di Proklamasikan pada tanggal 17 agustus 1945 tidak dapat
dilepaskan dari cita-cita pembaharuan hukum. Dalam pernyataan kemerdekaan
Bangsa Indonesia itu sekaligus juga terkandung pernyataan untuk merdeka dan
bebas dari belenggu penjajahan hukum kolonial. Pembukaan Undang-Undang Dasar
1945 menegaskan bahwa pernyataan kemerdekaan Bangsa Indonesia disamping
merupakan rahmat Tuhan Yang Maha Kuasa juga didorong oleh keinginan luhur Bangsa
Indonesia untuk berkehidupan kebangsaan yang bebas. Keinginan luhur untuk
berkehidupan kebangsaan yang bebas itu ingin dicapai dengan membentuk
pemerintahan Negara Indonesia disusun dalam suatu Undang-Undang Dasar 1945.[1] Ini
berarti, kemerdekaan dan kebebasan yang ingin dicapai adalah kebebasan
berkehidupan sebagai bangsa yang bebas dalam keteraturan atau dalam arti
berkehidupan yang bebas dalam suatu tertib/tatanan hukum.
Tujuan
dan cita-cita dari Bangsa Indonesia yang ingin diwujudkan dari kemerdekaan
dapat dilihat dalam Pembukaan UUD 1945 alinea keempat yaitu: melindungi segenap
Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan
umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut serta melaksanakan ketertiban
dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial,
berdasarkan Pancasila.[2]
Tujuan pembangunan nasional yang terdapat dalam pembukaan UUD 1945 itu
semata-mata demi terciptanya kesejahteraan bagi Bangsa Indonesia dan untuk
mencapai semuanya itu maka dilakukan pembangunan. Adapun pembangunan yang
dilakukan tidak hanya pada satu sisi kehidupan saja akan tetapi pada semua sisi
kehidupan berbangsa dan bernegara termasuk didalamnya pembangunan hukum.
Seiring
dengan laju perkembangan pembangunan hukum di Indonesia, berkembang pula
bentuk-bentuk kejahatan di tengah-tengah masyarakat. Dalam upaya menanggulangi
kejahatan-kejahatan tersebut dilakukan suatu kebijakan kriminal (Criminal
Policy), kebijakan itu meliputi secara terpadu upaya penal dan non penal. Untuk
merumuskan atau membuat hukum pidana lebih baik, tentunya bukanlah suatu
pekerjaan yang sangat mudah, apalagi ilmu hukum pidana sendiri merupakan bagian
dari ilmu pengetahuan sosial yang senantiasa terus berkembang bahkan berubah
mengikuti perkembangan dan kondisi zaman. Hukum itu sendiri pada kenyataannya
memang merupakan suatu gejala sosial budaya yang berfungsi untuk menerapkan
kaidah-kaidah dan pola prilaku tertentu terhadap individu-individu di dalam
masyarakat.
Sasaran
atau tujuan akhir dari kebijakan kriminal (Politik Kriminal) adalah
perlindungan masyarakat untuk mencapai kesejahteraan masyarakat. Kebijakan atau
upaya penanggulangan kejahatan merupakan bagian integral dari upaya
perlindungan masyarakat (Social Defence) dan untuk mencapai kesejahteraan
masyarakat (Social Welfare).
Usaha
pembaharuan hukum pidana di Indonesia tentunya tidak terlepas dari politik
hukum yang bertugas untuk meneliti perubahan-perubahan yang perlu diadakan
terhadap hukum yang ada agar supaya memenuhi kebutuhan-kebutuhan baru di dalam
masyarakat. Politik hukum tersebut meneruskan arah perkembangan tertib hukum,
dari “Ius Constitutum” yang bertumpu pada kerangka landasan hukum yang
terdahulu menuju pada penyusunan “Ius Constituendum” atau hukum pada masa yang
akan datang. Hukum pada dasarnya berangkat dari dua asumsi dasar : pertama,
hukum adalah untuk manusia bukan sebaliknya. Maka kehadiran hukum bukan untuk
dirinya sendiri, melainkan untuk sesuatu yang lebih luas dan besar. Jika
terjadi permasalahan di dalam hukum, maka hukumlah yang harus ditinjau dan di
perbaiki, bukan manusia yang dipaksa-paksa ke dalam skema hukum. Kedua, hukum
bukan merupakan institusi yang mutlak dan final, karena hukum selalu berada
pada proses untuk terus menjadi (law as a process, law in the making).[3]
Berkaitan
dengan sanksi pidana, maka jenis pidana perampasan kemerdekaan berupa pidana
penjara merupakan jenis pidana yang kerap dikenakan terhadap pelaku tindak
pidana oleh hakim. Proses hukum harusnya berdasarkan pada nilai-nilai atau jiwa
bangsa, sehingga tidak begitu saja menerima konsep hukum yang berasal dari
luar. Jati diri bangsa inilah yang merupakan filter masuknya nilai-nilai dari
luar. Kebijakan hukum pidana akan terus berkembang dinamis seiring perkembangan
masyarakat.[4]
Perkembangan hukum pidana semakin banyak digunakan dan diandalkan untuk
mengatur dan menertibkan masyarakat melalui peraturan perundang-undangan.
Setiap peraturan hukum mengandung sebuah statemen mengenai
konsekuwensi-konsekuwensi hukum. Konsekuwensi ini merupakan sanksi hukum.
Sanksi hukum adalah cara-cara menerapkan suatu norma atau peraturan yang
digariskan atau diotorisasi oleh hukum.
Dalam
perjalanannya, sehubungan dengan perkembangan tujuan pemidanaan yang tidak lagi
hanya terfokus pada upaya untuk menderitakan atau pembalasan, akan tetapi sudah
mengarah pada upaya-upaya perbaikan ke arah yang lebih manusiawi, maka pidana
penjara merupakan jenis sanksi dalam hukum pidana yang paling sering digunakan
mulai menimbulkan kritikan dari banyak pihak terutama masalah efektivitas dan
adanya dampak negatif yang ditimbulkan dengan penerapan pidana tersebut. Barda
Nawawi Arief mengemukakan bahwa pidana penjara saat ini sedang mengalami “masa
krisis” karena termasuk salah satu jenis pidana yang “kurang disukai”, sehingga
banyak kritik tajam ditujukan terhadap jenis pidana perampasan kemerdekaan ini,
baik dilihat dari sudut efektivitasnya maupun dilihat dari akibat-akibat
negatif lainnya yang menyertai atau berhubungan dengan dirampasnya kemerdekaan
seseorang.
“Sorotan dan
kritik-kritik tajam terhadap pidana penjara itu tidak hanya dikemukakan oleh
para ahli secara perseorangan, tetapi juga oleh masyarakat bangsa-bangsa di
dunia melalui beberapa kongres internasional. Dalam Kongres PBB kelima tahun
1975 di Geneva mengenai Prevention of Crime and the Treatment of Offenders,
antara lain dikemukakan, bahwa di banyak negara terdapat krisis kepercayaan
terhadap efektivitas pidana penjara dan ada kecenderungan untuk mengabaikan
kemampuan lembaga-lembaga kepenjaraan dalam menunjang usaha pengendalian
kejahatan”.[5]
Kebijakan hukum
pidana atau politik hukum pidana dapat diartikan sebagai usaha yang rasional
untuk menanggulangi kejahatan dengan menggunakan sarana hukum pidana. Arief
Amrullah, mengemukakan bahwa penal policy atau politik (kebijakan) hukum pidana
itu pada intinya babagaimana hukum pidana dapat dirumuskan dengan baik dan
memberikan pedoman kepada pembuat undang-undang (kebijakan legislatif),
kebijakan aplikasi (kebijakan yudikatif), dan pelaksanaan hukum pidana
(kebijakan eksekutif). Kebijakan legislatif merupakan tahap yang sangat
menentukan bagi tahap-tahap berikutnya karena pada saat perundang-undangan
pidana hendak dibuat maka sudah ditentukan arah yang hendak dituju dengan
dibuatnya undang-undang tersebut atau dengan kata lain perbuatan-perbuatan apa
yang dipandang perlu untuk dijadikan sebagai suatu perbuatan yang dilarang oleh
hukum pidana.[6]
Sedangkan
menurut Sudarto kebijakan atau politik kriminal dalam arti yang seluas-luasnya
meliputi segala usaha, yang dilakukan melalui pembentukan undang-undang dan
tindakan dari badan-badan resmi, yang bertujuan untuk menegakan norma-norma
pokok dari masyarakat.[7]
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan
latar belakang uraian yang dikemukakan di atas, maka dirumuskan permasalahan
sebagai berikut :
1)
Apa itu kebijakakan legislatif dalam
politik hukum pidana?
2)
Bagaimanakah kebijakan legislatif dalam
rangka mengefektifkan pidana penjara?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Definisi
Kebijakan Legislatif
Kebijakan
atau politik hukum pidana dapat dilihat dari politik hukum maupun dari politik
kriminal. Dengan demikian, dilihat sebagai bagian dari politik hukum, maka
politik hukum pidana mengandung arti, bagaimana mengusahakan atau membuat dan
merumuskan suatu perundang-undangan pidana yang baik.[8] Ada
dua masalah sentral dalam kebijakan kriminal dengan menggunakan sarana penal
(hukum pidana) ialah masalah penentuan:
a) Perbuatan
apa yang seharusnya dijadikan tindak pidana, dan
b)
Sanksi apa yang sebaiknya digunakan atau
dikenakan kepada pelanggar.
Kebijakan legislatif adalah suatu perencanaan
atau program dari pembuat undang undang mengenai apa yang dilakukan dalam
menghadapi problem tertentu dan cara bagaimana melakukan atau melaksanakan
sesuatu yang telah direncanakan.[9]
Lebih lanjut dikemukakan oleh
Muladi dan Barda Nawawi Arief bahwa sebagai usaha untuk penanggulangan
kejahatan, politik kriminal dapat mengejawantah dalam berbagai bentuk. Bentuk
yang pertama adalah bersifat represif yang menggunakan sarana penal, yang
sering disebut sebagai sistem peradilan pidana (criminal justice system). Dalam
hal ini secara luas sebenarnya mencakup pula proses kriminalisasi. Yang kedua
berupa usaha-usaha prevention without punishment (tanpa menggunakan sarana
penal) dan yang ketiga adalah mendayagunakan usaha-usaha pembentukan opini
masyarakat tentang kejahatan dan sosioalisasi malalui mass media secara luas.[10]
Kebijakan legislatif merupakan
kebijakan (policy) dalam menetapkan dan merumuskan sesuatu di dalam peraturan
perundang-undangan. Oleh karena itu sering juga kebijakan legislatif disebut
dengan istilah “kebijakan formulatif”.
Adapun permasalahan yang ditinjau
berkisar pada dua masalah pokok, yaitu :
a) Dasar
pembenaran eksistensi pidana penjara dilihat dari sudut efektivitas sanksi; dan
b) Kebijakan
legislatif dalam rangka mengefektifkan pidana penjara.
Lembaga legislatif merupakan
lembaga atau dewan yang mempunyai tugas serta wewenang membuat atau merumuskan
UUD yang ada di sebuah negera. Selain itu, lembaga legislatif juga diartikan
sebagai lembaga legislator, yang mana jika di negara Indonesia lembaga ini
dijalankan oleh DPD (Dewan Perwakilan Daerah), DPR (Dewan Perwakilan Rakyat,
dan MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat).
B. Pidana Penjara
Jenis pidana
yang paling sering dijatuhkan pada saat ini adalah pidana pencabutan
kemerdekaan khususnya pidana penjara. Pidana pencabutan kemerdekaan atau pidana
penjara dilaksanakan dibelakang tembok yang tebal yang sama sekali asing bagi
narapidana.
Lain halnya
dengan pidana penjara yang mengandung pengertian tata perlakuan terhadap
narapidana tersebut di buat jera agar tidak mengulangi lagi perbuatan yang
melanggar hukum Hal ini akan mengandung persepsi yang berbeda-beda karena
membuat orang jera akan di tempuh berbagai macam cara.
Padahal tidak
demikian maksud dari pidana penjara, yang sebenarnya adalah satu-satunya derita
yang diberikan oleh negara adalah dihilangkannya kemerdekaan bergerak dan di
bimbing terpidana agar bertaubat, di didik supaya menjadi seorang anggota
masyarakat sosial di Indonesia yang berguna. Pidana penjara merupakan salah
satu jenis pidana yang terdapat dalam sistem hukum pidana Indonesia,
sebagaimana termaktub dalam Pasal 10 KUHP. Pidana penjara menurut Pasal 12 ayat
(1) KUHP terdiri dari pidana penjara seumur hidup dan pidana penjara selama
waktu tertentu.
Menurut Andi
Hamzah, pidana penjara adalah bentuk pidana yang berupa kehilangan kemerdekaan.
Pidana kehilangan kemerdekaan itu bukan hanya dalam bentuk pidana penjara,
tetapi juga berupa pengasingan.
Barda Nawawi
Arief menyatakan bahwa pidana penjara tidak hanya mengakibatkan perampasan
kemerdekaan, tetapi juga menimbulkan akibat negatif terhadap hal-hal yang
berhubungan dengan dirampasnya kemerdekaan itu sendiri.
Pidana penjara
merupakan suatu sistem perlakuan pelanggaran hukum yang pada dasarnya memberi
pola perlakuan reintegrasi yang bertujuan memulihkan kesatuan hubungan hidup,
kehidupan dan penghidupan narapidana dalam kapasitasnya sebagai mahluk pribadi
dan mahluk sosial dalam konteks hak asasinya sebagai manusia.
Pemulihan
kesatuan ini memiliki masalah yang sangat kompleks. Masalah pembinaan pelanggar
hukum adalah pembinaan manusia dari segala sisi termasuk yang paling prinsip
yakni sisi hak asasi manusianya. Dalam upaya pemulihan kesatuan ini, yang
terpenting adalah proses yang berfungsi sebagai katalisator pencapaian tujuan
tersebut.[11]
Berdasarkan
uraian tersebut di atas, pada prinsipnya bahwa pidana penjara berkaitan erat
dengan pidana perampasan kemerdekaan yang dapat memberi cap jahat dan dapat
menurunkan derajat dan harga diri manusia apabila seseorang dijatuhi pidana
penjara.
C. Kebijakan Legislatif Dalam
Rangka Mengefektifkan Pidana Penjara
Kebijakan
legislatif (formulatif) merupakan tahap paling startegis dari keseluruhan
proses operasionalisasi/fungsionalisasi dan konkretisasi hukum pidana. Oleh
karena itu, untuk mengefektifkan berfungsinya pidana penjara atau pidana
perampasan kemerdekaan pada umumnya, kebijakan legislatif sepatutnya
memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengingat
berbagai kritik dan kelemahan/pengaruh negatif dari pidana penjara, maka
penggunaan/penetapan pidana penjara dalam perundang-undangan seyogyanya
ditempuh dengan kebijakan selektif dan limitatif. Kebijakan demikian (selektif
dan limitatif) tidak hanya berarti harus ada penghematan dan pembatasan pidana
penjara yang dirumuskan/diancamkan dalam perundang-undangan, tetapi juga harus
ada peluang bagi hakim untuk menerapkan pidana penjara itu secara selektif dan
limitatif. Ini berarti harus pula tersedia jenis-jenis pidana/tindakan
alternatif lain yang bersifat ’non-custodian’.
2. Agar hakim
dapat menerapkan pidana penjara secara selektif dan dengan demikian pidana
penjara diharapkan dapat berfungsi secara efektif sesuai dengan tujuannya, maka
dalam kebijakan legislatif perlu dirumuskan ‘tujuan pemidanaan’ dan ‘pedoman
pemidanaan’. Pedoman pemidanaan ini dapat bersifat umum maupun khusus yang
berhubungan dengan pidana penjara. Pedoman atau kriteria penjatuhan pidana
penjara ini seyogyanya disusun dengan
menggunakan perumusan negatif,
yaitu pedoman/kriteria untuk menghindari atau tidak menjatuhkan pidana penjara.
Penyususnan pedoman ini pun seyogyanya berorientasi pada hasil-hasil penelitian
mengenai efektivitas pidana penjara dan berbagai rekomendasi atau kecenderungan
kesepakatan internasional.
3. Dalam
kebijakan legislatif sepatutnya dihindari perumusan ancaman pidana yang
bersifat imperatif (yaitu, sistem perumusan tunggal dan perumusan kumulatif).
Kelemahan utama dari sistem imperatif ini ialah sifatnya yang sangat kaku
karena bersifat ‘mengharuskan’. Jadi, hakim dihadapkan pada suatu jenis pidana
yang sudah pasti dan sangat bersifat mekanik, karena mau tidak mau hakim
seolah-olah harus smenetapkan pidana penjara secara otomatis.
Hakim tidak
diberi kesempatan dan kelonggaran untuk menentukan jenis pidana lain yang
sesuai untuk terdakwa. Mengamati karakteristik yang demikian (yaitu bersifat
kaku, imperatif, definite dan mekanik/otomatis), jelas terlihat bahwa sistem
demikian merupakan bukti dari adanya peninggalan atau pengaruh yang sangat
mnecolok dari aliran klasik. Sebagaimana dimaklumi, aliran klasik ingin
mengobyektifkan hukum pidana dari sifat-sifat subyektif si pelaku dan tidak
memberi kebebasan kepada hakim untuk menetapkan jenis pidana dan ukuran
pemidanaan.
Bertolak dari
uraian di atas, maka sistem imperatif jelas tidak sesuai dengan kebijakan
selektif dan limitatif. Terlebih perumusan tunggal jelas tidak sesuai dengan
ide dasar dari pidana penjara yang ingin dikembangkan sekarang di Indonesia
dengan sistem pemasyarakatan. Dengan masih adanya sistem perumusan tunggal
dalam perundang-undangan selama ini, maka sebenarnya terkandung di dalamnya
kontradiksi ide. Konsep pemasyarakatan yang bertolak dari dari ide rehabilitasi
dan resosialisasi, jelas menghendaki adanya individualisasi pidana dan
kelonggaran dalam menetapkan pidana yang ssesuai untuk terdakwa. Konsep atau
ide demikian jelas berlawanan (kontradiktif) dengan sistem perumusan tunggal
yang kaku. Ini berarti ide dasar dari pidana penjara dengan sistem pemasyarakatan
tidak dapat disalurkan/diwujudkan dengan baik lewat sistenm perumusan tunggal.
4. Sekiranya
sistem perumusan tunggal (untuk pidana penjara) akan tetap digunakan, maka
untuk menghindarai sifat kaku dari sistem tunggal ini, di dalam kebijakan
legislatif harus ada pedoman bagi hakim untuk dapat menerapkan sistem perumusan
tunggal itu secara lebih elstis/fleksibel. Artinya, dalam pedoman itu tetap
diberi kemungkinan/kewenangan kepada hakim untuk:
a)
Di satu pihak, dapat menghindari atau
tidak menjatuhkan pidana penjara yang telah ditetapkan secara tunggal itu
dengan menggantinya dengan jensi pidana lain yang lebih ringan, sehingga sistem
pidana tunggal itu seolah-olah dapt diterapkan sebagai sistem alternatif; atau
b)
Di lain pihak, dalam hal-hal tertentu
dapat menambah atau memeperberat jenis pidana penjara yang telah ditetapkan
secara tunggal itu dengan jenis pidana lainnya, misalnya dengan pidana denda,
sehingga sistem tunggal itu seolah-olah dapat diterapkan juga sebagai sistem
kumulatif.
5. Sistem
perumusan pidana penjara yang tertuang dalam kebijakan legislatif bukanlah
sistem yang berdiri sendiri. Sistem/kebijakan pidana penjara ini terkait erat
dengan keseluruhan sistem/kebijakan pemidanaan, baik yang terdapat dalam perundang-undangan
hukum pidana substantif/material, maupun yang terdapat dalam aturan hukum
pidana formal dan hukum pelaksanaan pidanna. Oleh karena itu, untuk
mengefektifkan pidana penjara perlu dilakukan reorientasi terhadap keseluruhan
peraturan perundang-undangan yang ada selama ini (dalam bidang hukum pidana
material, hukum pidana formal dan hukum pelaksanaan pidana) yaitu apakah sesuai
dan menunjang kebijakan pidana penjara yang berorientasi pada sistem
pemasyarakatan dan berorientasi pada kebijakan yang selektif dan limitatif.
Masalah ini
sepatutnya mendapat perhatian, karena berdasarkan penelitian dan pengamatan,
selama ini dijumpai berbagai faktor yang kurang menunjang kebijakan pidana
penjara yang selektif dan limitatif. Berbagai faktor itu anatara lain yang
berhubungan dengan pidana bersyarat, pidana denda, sistem alternatif, penundaan
penuntutan bersyarat, aturan pelaksanaan pidana penjara khususnya dengan sistem
pemayarakatan, masalah pengawasan eksekusi pidana dan masalah
perubahan/modofikasi pidana setelah terpidana menjalani pidana penjara.
6. Khusus
mengenai pidana penjara seumur hidup, dapat kiranya dikemukakan hal-hal sebagai
berikut:
a)
Pidana penjara seumur hidup, seperti
halnya dengan pidana mati pada dasarnya merupakan jenis pidana absolut. Dilihat
dari sudut penjatuhan pidana dan juga dari sudut terpidana, pidana seumur hidup
itu bersifat pasti, karena si terpidana dikenakan jangka waktu yang pasti,
yaitu menjalani pidana sepanjang hidupnya, walaupun orang tidak tahu pasti
berapa alama masa hidup seseorang di dunia ini. Dilihat dari kenyataan praktik,
dapat juga dikatakan bahwa pidana seumur hidup bersifat ‘indeterminate’ karena
si terpidana tidak tahu pasti kapan dia dapat dilepaskan kembali ke masyarakat.
b)
Mengingat sifat/karakteristik pidana seumumr
hidup yang demikian, maka sebenarnya ada kontradiksi ide antara pidana seumumr
hidup dengan sistem pemasyarakatan. Pidana penjara seumur hidup lebih
berorientasi pada ide perlindungan kepentingan masyarakat, sedangkan pidana
penjara dengan sistem pemasyarakatan lebih berorientasi pada ide
perlindungan/pembinaan dan perbaikan (rehabilitasi) si terpidana untuk
dikembalikan lagi ke masyarakat. Jadi, dilihat dari ide pemasyarakatan, pada
hakikatnya pidana ‘perampasan kemerdekaan’ seseorang hanya bersifat ‘sementara’
(untuk waktu tertentu), tidak untuk seumur hidup (untuk waktu yang tidak
ditentukan).
c)
Sekiranya pidana penjara seumur hidup
memang masih patut dipertahankan, maka kebijakan legislatif mengenai pidana
seumur hidup seyogyanya mengintegrasikan ide/konsep perlindungan masyarakat
dengan ide/konsep pemasyarakatan serta memperhatikan ide-ide yang tertuang di
dalam standard Minimum Rules for The Treatment of Prisoners (yang telah
diterima oleh Kongres PBB ke-1 Mengenai “The Prevention of Crime and the Treatment
of Offenders” tahun 1955) maupun berbagai pernyataan pada Kongres-kongres PBB
berikutnya (khususnya kongres ke-6 dan ke-8 yang berhubungan dengan masalah
pidana seumur hidup).
d)
Menurut peraturan perundang-undangan
(kebijakan legislatif) selama ini, sangat sulit bagi narapidana seumur hidup
mendapatkan pelepasan bersyarat (‘conditional release’ atau ‘voorwaardelijke
Inverijheidstelling’), pengurangan masa pidana (remisi) maupun proses asimilasi
(proses pembauran napi dalam kehidupan masyarakat).[12]
Bertolak
dari uraian di atas dapatlah ditegaskan, bahwa untuk mengefektifkan pidana
penjara seumur hidup dilihat dari konsep/sistem pemasyarakatan, maka ketentuan
legislatif seyogianya memuat kebijakan-kebijakan sebagai berikut :
·
Pidana seumur hidup selalu
dirumuskan/diancamkan secara alternatif dengan jenis pidana lainnya ;
·
Pidana seumur hidup hanya dijatuhkan
untuk melindungi masyarakat, menjamin keadilan dan hanya dikenakan kepada
pelaku kejahatan yang sangat serius dan sulit diperbaiki ;
·
Pidana seumur hidup tidak dapat
dikenakan kepada anak/remaja ;
·
Ada jaminan bahwa terpidana seumur hidup
mempunyai hak juga untuk memperoleh pelepasan/pembebasan bersyarat, remisi, dan
proses asimilasi.
Akhirnya,
patut dikemukakan, bahwa upaya memperbaiki kebijakan legislatif (kebijakan
perundang-undangan) hanya merupakan salah satu faktor untuk mendukung
efektivitas dan efektivikasi pidana penjara. Tentunya banyak faktor-faktor
lainnya yang juga harus diperhatikan.
D. Kritik Terhadap Penggunaan Pidana
Penjara Sebagai Salah Satu Sarana Politik Kriminil
Walau pidana
penjara ini dapat dikatakan telah menjadi “pidana dunia”. artinya terdapat di
seluruh dunia, namun dalam perkembangannya banyak yang mempersoalkan kembali
manfaat penggunaan pidana penjara sebagai salah satu sarana untuk menanggulangi
masalah kejahatan. Yang sering dipersoalkan ialah masalah efektivitasnya.
Barda Nawawi
Arief[13]
mengatakan bahwa ada dua kritikan terhadap pidana penjara: pertama, kritikan
moderat; dan kedua, kritikan ekstrim. Pada kritikan moderat, pengkritik pada
dasarnya masih mempertahankan pidana penjara, namun penggunaannya dibatasi.
Lain halnya dengan kritikan ekstrim, pengkritik ini mengharapkan pidana penjara
dihapuskan. Pandangan moderat terhadap pidana penjara dapat dikelompokkan
menjadi tiga kritikan.
Pertama, kritik
dari sudut Strafmodus. Kritikan ini melihat dari sudut pelaksanaan pidana
penjara atau dengan kata lain mengkritik sistem pembinaan dan kelembagaan atau
institusinya. Kedua, kritikan dari sudut Strafmaat. Kritikan ini melihat dari
sudut lamanya pidana penjara, khususnya ingin mengurangi lamanya pidana.
Ketiga, kritikan dari Strafsoort. Ditujukan kepada penggunaan atau penjatuhan
pidana penjara dilihat dari jenis pidana, yaitu untuk mengurangi atau membatasi
penjatuhan pidana penjara secara limitatif dan selektif.
Dalam mengkritik
pidana berkaitan dengan hal ini, Barda Nawawi Arief telah mengumpulkan beberapa
macam pendapat, di antaranya dari Rubin, Schultz, Johanes Andenaes, wolf
Minddendrof, Donal R Taft dan Ralf W england, R Hood dan R. Sparks, serta Karl
O. Christiansen.
a)
Rubin menyatakan bahwa pemidanaan
(apapun hakikatnya, apakah dimaksudkan untuk menghukum atau untuk memperbaiki)
sedikitnya atau tidak mempunyai pengaruh terhadap masalah kejahatan.
b)
Schultz menyatakan bahwa, naik turunnya
kejahatan di suatu negara tidaklah berhubungan dengan perubahan-perubahan di
dalam hukumnya atau kecenderungan-kecenderungan dalam putusan-putusan
pengadilan, Alcan tetapi, berhubungan dengan bekerjanya atau berfungsinya
perubahan-perubahaxt kultural yang besar dalam kehidupan masyarakat.
c)
Johanes Andeanes menyatakan bahwa
bekerjanya hukum pidana selamanya harus dilihat dari keseluruhan konteks
kulturalnya. Ada saling pengaruh antara hukum dengan faktor-faktor lain yang
membentuk sikap dan tindakan kita.
d)
Wolf Minddendrof menegaskan bahwa
sangatlah sulit untuk melakukan evaluasi terhadap efektivitas dari General
deterence karena mekanisme pencegahan (deterence) itu tidaklah diketahui. Kita
tidak dapat mengetahui hubungan yang sesunguhnya antara sebab dan akibat. Orang
mungkin melakukan kejahatan atau mungkin mengulanginya lagi tanpa hubungan
dengan ada tidaknya undang-undang atau pidana yang dijatuhkan. Sarana kontrol
lainnya, seperti kekuasaan orang tua, kebiasaan, atau agama mungkin dapat
mencegah perbuatan yang sama kuatnya dengan ketakutan orang pada pidana.
e)
Donal R Taft dan Ralf Wengland
menegaskan bahwa efektivitas hukum pidana tidak dapat secara akurat. Hukum
hanya merupakan salah satu sarana kontrol sosial, kebiasaan, keyakinan agama,
dukungan dan pencelaan'kelompok, penekanan dari kelompok-kelompok interes dan
pengaruh dari pendapat umum merupakan sarana yang lebih efesien dalam rnengatur
tingkah laku manusia daripada sanksi hukum.
f)
R. Hood dan R. Sparks menegaskan bahwa
beberapa aspek lain dari General prevention seperti reinforcing social values,
strengthening the common conscience, alleviating fear dan proding a sense of
communal security sulit untuk diteliti.
g)
Karl O. Christiansen menegaskan bahwa pengaruh
pidana terhadap masyarakat luas sangat sulit diukur. Khususnya mengenai pidana
penjara bahwa kita mengetahui pengaruhpengaruhnya terhadap masyarakat secara
keseluruhan (General prevention). Hal inilah merupakan terra incognita, suatu
wilayah yang tidak diketahui.
h)
Brody menyatakan bahwa lama waktunya
yang dijalani di dalam penjara tampaknya tidak berpengaruh pada adanya
penghukuman kembali (Receviction).
Pendapat di atas
menjadi suatu kritik yang sangat tajam terhadap pidana penjara karena pandangan
penulis bahwa memenjarakan seseorang (penjahat), bukan membuat dia insyaf atau
sadar. Dalam kenyataannya pada saat ia kembali ke masyarakat, ia sudah
rnendapat cap bahwa dia penjahat dan dikenal kuat. Dari pengaruh itulah, ia
seolah-olah merasa yang terkuat. Akhirnya, ternyata penjara adalah sekolahnya
para penjahat.[14]
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Berdasarkan yang
telah dipaparkan pada bab-bab sebelumnya dari makalah ini, maka pada bab ini
penulis akan memaparkan kesimpulan sebagai berikut:
1)
Kebijakan legislatif adalah suatu
perencanaan atau program dari pembuat undang undang mengenai apa yang dilakukan
dalam menghadapi problem tertentu dan cara bagaimana melakukan atau
melaksanakan sesuatu yang telah direncanakan
2)
Pidana penjara merupakan suatu sistem
perlakuan pelanggaran hukum yang pada dasarnya memberi pola perlakuan
reintegrasi yang bertujuan memulihkan kesatuan hubungan hidup, kehidupan dan
penghidupan narapidana dalam kapasitasnya sebagai mahluk pribadi dan mahluk
sosial dalam konteks hak asasinya sebagai manusia.
3)
Kebijakan legislatif mengenai pidana
penjara, dilihat secara fungsional merupakan bagian dari mekannisme
penanggulangan kejahatan. Dilihat dari sudut politik kriminil, apabila
kebijakan yang dipilih untuk menghadapi masalah kejahatan adalah dengan
menggunakan pidana penjara, maka seyogyanya penggunaan sarana pidana itu
mempunayai dasar-dasar yang beralasan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Disamping itu, tiap kebijakan memerlukan evaluasi. Demikian juga dengan
kebijakan yang di ambil selama ini terhadap pidana penjara.
4)
Bahwa dalam rangka mengefektifkan pidana
penjara maka dalam kebijakan legislatif itu haruslah diperhatikan: penetapan
pidana penjara yang selektif dan limitatif, perumusan tujuan pemidanaan dan
pedoman pemidanaan baik yang bersifat umum maupun khusus, menghidari perumusan
ancaman pidana yang bersifat imperatif yaitu sistem perumusan tunggal dan
perumusan kumulatif, harus ada pedoman bagi hakim apabila perlu menggunakan
sistem perumusan yang tunggal, harus melakukan reorientasi dan evaluasi
terhadap keseluruhan peraturan perundang-undangan yang ada, dan untuk hukuman
seumur hidup hendaknya dilihat dari konsep pemasyarakatan karena pidana seumur
hidup hanya dijatuhkan untuk melindungi masyarakat.
B.
Saran
Eksistensi dan dasar
pembenaran pidana penjara di Indonesia selama ini tidak pernah dipersoalkan.
Pada umumnya, yang dipersoalkan adalah mengenai berat atau ringannya ancaman
penjara dan sistem perumusannya di dalam Undang-Undang. Dengan demikian maka
disarankan, kelayakan ancaman pidana terhadap pelaku haruslah didasari
pertimbangan, bahwa perbuatan tersebut bertentangan dengan kesusilaan, agama,
dan moral Pancasila; membahayakan atau merugikan kehidupan masyarakat, bangsa
dan negara; dan menghambat tercapainya pembangunan nasional. Ketiga kriteria
tersebut merupakan esensi tentang kelayakan ancaman pidana penjara.
DAFTAR PUSTAKA
Arief, Barda Nawawi. 2010. Kebijakan Legislatif dalam Penanggulangan
Kejahatan dengan Pidana Penjara. Yogyakarta: Genta Publishing.
Amrullah, Arief. 2003. Politik Hukum Pidana Dalam Rangka
Perlindungan Korban Kejahatan Ekonomi Di Bidang Perbankan. Malang:
Bayumedia Publishing.
Prasetyo, Teguh. 2010. Kriminalisasi dalam hukum Pidana.
Bandung: Penerbit Nusa Media.
Sudarto. 1986. Hukum dan Hukum Pidana. Bandung: Alumni.
Igom, Silfester. 2014. “Kebijakan
Legislatif Dalam Rangka Penetapan Sanksi Pidana Penjara Dalam Perkara Pidana” Lex Crimen Vol. III No. 1 (hlm. 74-75).
Potabuga, Rifanly. 2012. “Pidana
Penjara Menurut Kuhp”. Lex Crimen. Vol. I
No 4 (hlm. 91).
[1]
Barda Nawawi Arief, 2010, Kebijakan
Legislatif dalam Penanggulangan Kejahatan dengan Pidana Penjara, cetakan
keempat, Genta Publishing, Yogyakarta, hal. 1.
[2]
Kabinet indonesia Bersatu Jilid 2 UUD 1945 dan Perubahannya, 2011, Mata Elang
Media, Jakarta, hal. 8.
[3]
Yudi kristiana, 2010, Menuju Kejaksaan
Progresif, Masyarakat Transparansi Indonesia, Jakarta. Hal. 13.
[4]
Teguh Prasetyo, 2010, Kriminalisasi dalam
hukum Pidana, Penerbit Nusa Media, Bandung. Hal. 12
[5]
Barda Nawawi Arief, 2010, Bunga Rampai
Kebijakan Hukum Pidana, cetakakan kedua, PT. Kencana Prenada Media Group,
Jakarta, hal 206.
[6]
Arief Amrullah, Politik Hukum Pidana
Dalam Rangka Perlindungan Korban Kejahatan Ekonomi Di Bidang Perbankan,
Bayumedia Publishing, Malang, 2003, hlm. 17.
[7]
Sudarto, Hukum dan Hukum Pidana,
Alumni, Bandung, 1986, hlm. 153.
[8]
Barda Nawawi Arief, Bunga Rampai
Kebijakan Hukum Pidana, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1996, hlm. 28.
[9]
Barda Nawawi Arief, Kebijakan Legislatif
Dalam Penanggulangan Kejahatan Dengan Pidana Penjara, Badan Penerbit UNDIP,
Semarang, 1994, hlm. 60.
[10]
Muladi dan Barda Nawawi Arief, Bunga
Rampai Hukum Pidana, Alumni, Bandung, 2007, hlm. 9.
[11]
Yahya AZ., Eksistensi Pidana Penjara Dalam Perspektif HAM. Dalam http://yahyazein.blogspot.com/2008/07/eksistensi-pidana-penjara-dalam.html.
Akses terakhir pada tangga l 0 Januari 2009.
[12]
Rifanly Potabuga, “Pidana Penjara Menurut
Kuhp”. Lex Crimen. Vol. I No 4, Oktober-Desember 2012, hal. 91
[13]
Barda Nawawi Arief. Kapita Selekta Hukum
Pidana, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2010, hlm. 37
[14]
Silfester Igom, “Kebijakan Legislatif
Dalam Rangka Penetapan Sanksi Pidana Penjara Dalam Perkara Pidana” Lex
Crimen Vol. III No. 1, Januari-Maret 2014, hal 75.
tolong dikritik kawan, capek buatnya ni
BalasHapus