Kamis, 14 November 2019

KEBIJAKAN LEGISLATIF DALAM RANGKA MENGEFEKTIFKAN PIDANA PENJARA


Makalah Politik Hukum Pidana
KEBIJAKAN LEGISLATIF DALAM RANGKA MENGEFEKTIFKAN PIDANA PENJARA

Disusun oleh:
Kelompok V
Fachri Muchtar  (160104029)
Rahmadi Sagala (160104025)
Dosen Pembimbing:
Muhadi Khalidi, S. HI, M. Ag.





PROGRAM STUDI HUKUM PIDANA ISLAM
FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI AR-RANIRY
DARUSSALAM, BANDA ACEH
2019

KATA PENGANTAR

            Penulis mengucapkan syukur kepada Allah SWT atas limpahan nikmat sehat-Nya, baik itu berupa sehat fisik maupun akal pikiran, sehingga penulis mampu untuk menyelesaikan pembuatan makalah sebagai tugas dari mata kuliah Politik Hukum Pidana dengan judul “Kebijakan Legislatif Dalam Rangka Mengefektifkan Pidana Penjara”.           
Diharapkan Makalah ini dapat memberikan informasi dan menambah wawasan pengetahuan kepada kita semua, khususnya mahasiswa Program Studi Hukum Pidana Islam. Kami tentu menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kata sempurna dan masih banyak terdapat kesalahan serta kekurangan di dalamnya. Sehubungan dengan hal ini, kritik dan saran dari para pembaca yang bersifat membangun tentu kami harapkan demi sempurnanya makalah ini.
Akhir kata, kami sampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah berperan serta dalam penyusunan makalah ini dari awal sampai akhir, khususnya kepada dosen pemimbing mata kuliah ini. Semoga Allah senantiasa Meridhoi segala usaha kita. Amin.

                                                                        Banda Aceh, 7 November 2019

Penyusun






DAFTAR ISI


BAB I

PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

            Masalah pidana penjara memang menjadi suatu dilema, dengan peristiwa-peristiwa yang terjadi, dimana ternyata bahwa penjara sudah tidak lagi ditakuti oleh para pelaku tindak pidana maka pidana apakah yang harus diterapkan terhadap para pelaku tindak pidana. Ruangan penjara atau sel tempat para pelaku tindak pidana ditahan bahkan oleh sebagian pelaku diubah menjadi ruangan yang mewah dengan segala fasilitas yang memudahkan pelaku melakukan segala aktifitasnya seperti tidak berada dalam penjara. Sebut saja Artalita, yang dengan mudahnya mengubah sel tahanannya menjadi kamar yang mewah dan dari kamarnya dengan segala fasilitas yang canggih dia mengendalikan pekerjaaannya/perusahaaannya. Demikian juga dengan para tahanan tindak pidana narkoba (ada beberapa), dari kamar yang berada di penjara, dia bisa mengkoordinir penjualan narkoba yang berada di luar penjara.
Kemerdekaan bangsa Indonesia yang di Proklamasikan pada tanggal 17 agustus 1945 tidak dapat dilepaskan dari cita-cita pembaharuan hukum. Dalam pernyataan kemerdekaan Bangsa Indonesia itu sekaligus juga terkandung pernyataan untuk merdeka dan bebas dari belenggu penjajahan hukum kolonial. Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 menegaskan bahwa pernyataan kemerdekaan Bangsa Indonesia disamping merupakan rahmat Tuhan Yang Maha Kuasa juga didorong oleh keinginan luhur Bangsa Indonesia untuk berkehidupan kebangsaan yang bebas. Keinginan luhur untuk berkehidupan kebangsaan yang bebas itu ingin dicapai dengan membentuk pemerintahan Negara Indonesia disusun dalam suatu Undang-Undang Dasar 1945.[1] Ini berarti, kemerdekaan dan kebebasan yang ingin dicapai adalah kebebasan berkehidupan sebagai bangsa yang bebas dalam keteraturan atau dalam arti berkehidupan yang bebas dalam suatu tertib/tatanan hukum.
            Tujuan dan cita-cita dari Bangsa Indonesia yang ingin diwujudkan dari kemerdekaan dapat dilihat dalam Pembukaan UUD 1945 alinea keempat yaitu: melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, berdasarkan Pancasila.[2] Tujuan pembangunan nasional yang terdapat dalam pembukaan UUD 1945 itu semata-mata demi terciptanya kesejahteraan bagi Bangsa Indonesia dan untuk mencapai semuanya itu maka dilakukan pembangunan. Adapun pembangunan yang dilakukan tidak hanya pada satu sisi kehidupan saja akan tetapi pada semua sisi kehidupan berbangsa dan bernegara termasuk didalamnya pembangunan hukum.
            Seiring dengan laju perkembangan pembangunan hukum di Indonesia, berkembang pula bentuk-bentuk kejahatan di tengah-tengah masyarakat. Dalam upaya menanggulangi kejahatan-kejahatan tersebut dilakukan suatu kebijakan kriminal (Criminal Policy), kebijakan itu meliputi secara terpadu upaya penal dan non penal. Untuk merumuskan atau membuat hukum pidana lebih baik, tentunya bukanlah suatu pekerjaan yang sangat mudah, apalagi ilmu hukum pidana sendiri merupakan bagian dari ilmu pengetahuan sosial yang senantiasa terus berkembang bahkan berubah mengikuti perkembangan dan kondisi zaman. Hukum itu sendiri pada kenyataannya memang merupakan suatu gejala sosial budaya yang berfungsi untuk menerapkan kaidah-kaidah dan pola prilaku tertentu terhadap individu-individu di dalam masyarakat.
            Sasaran atau tujuan akhir dari kebijakan kriminal (Politik Kriminal) adalah perlindungan masyarakat untuk mencapai kesejahteraan masyarakat. Kebijakan atau upaya penanggulangan kejahatan merupakan bagian integral dari upaya perlindungan masyarakat (Social Defence) dan untuk mencapai kesejahteraan masyarakat (Social Welfare).
            Usaha pembaharuan hukum pidana di Indonesia tentunya tidak terlepas dari politik hukum yang bertugas untuk meneliti perubahan-perubahan yang perlu diadakan terhadap hukum yang ada agar supaya memenuhi kebutuhan-kebutuhan baru di dalam masyarakat. Politik hukum tersebut meneruskan arah perkembangan tertib hukum, dari “Ius Constitutum” yang bertumpu pada kerangka landasan hukum yang terdahulu menuju pada penyusunan “Ius Constituendum” atau hukum pada masa yang akan datang. Hukum pada dasarnya berangkat dari dua asumsi dasar : pertama, hukum adalah untuk manusia bukan sebaliknya. Maka kehadiran hukum bukan untuk dirinya sendiri, melainkan untuk sesuatu yang lebih luas dan besar. Jika terjadi permasalahan di dalam hukum, maka hukumlah yang harus ditinjau dan di perbaiki, bukan manusia yang dipaksa-paksa ke dalam skema hukum. Kedua, hukum bukan merupakan institusi yang mutlak dan final, karena hukum selalu berada pada proses untuk terus menjadi (law as a process, law in the making).[3]
            Berkaitan dengan sanksi pidana, maka jenis pidana perampasan kemerdekaan berupa pidana penjara merupakan jenis pidana yang kerap dikenakan terhadap pelaku tindak pidana oleh hakim. Proses hukum harusnya berdasarkan pada nilai-nilai atau jiwa bangsa, sehingga tidak begitu saja menerima konsep hukum yang berasal dari luar. Jati diri bangsa inilah yang merupakan filter masuknya nilai-nilai dari luar. Kebijakan hukum pidana akan terus berkembang dinamis seiring perkembangan masyarakat.[4] Perkembangan hukum pidana semakin banyak digunakan dan diandalkan untuk mengatur dan menertibkan masyarakat melalui peraturan perundang-undangan. Setiap peraturan hukum mengandung sebuah statemen mengenai konsekuwensi-konsekuwensi hukum. Konsekuwensi ini merupakan sanksi hukum. Sanksi hukum adalah cara-cara menerapkan suatu norma atau peraturan yang digariskan atau diotorisasi oleh hukum.
Dalam perjalanannya, sehubungan dengan perkembangan tujuan pemidanaan yang tidak lagi hanya terfokus pada upaya untuk menderitakan atau pembalasan, akan tetapi sudah mengarah pada upaya-upaya perbaikan ke arah yang lebih manusiawi, maka pidana penjara merupakan jenis sanksi dalam hukum pidana yang paling sering digunakan mulai menimbulkan kritikan dari banyak pihak terutama masalah efektivitas dan adanya dampak negatif yang ditimbulkan dengan penerapan pidana tersebut. Barda Nawawi Arief mengemukakan bahwa pidana penjara saat ini sedang mengalami “masa krisis” karena termasuk salah satu jenis pidana yang “kurang disukai”, sehingga banyak kritik tajam ditujukan terhadap jenis pidana perampasan kemerdekaan ini, baik dilihat dari sudut efektivitasnya maupun dilihat dari akibat-akibat negatif lainnya yang menyertai atau berhubungan dengan dirampasnya kemerdekaan seseorang.
“Sorotan dan kritik-kritik tajam terhadap pidana penjara itu tidak hanya dikemukakan oleh para ahli secara perseorangan, tetapi juga oleh masyarakat bangsa-bangsa di dunia melalui beberapa kongres internasional. Dalam Kongres PBB kelima tahun 1975 di Geneva mengenai Prevention of Crime and the Treatment of Offenders, antara lain dikemukakan, bahwa di banyak negara terdapat krisis kepercayaan terhadap efektivitas pidana penjara dan ada kecenderungan untuk mengabaikan kemampuan lembaga-lembaga kepenjaraan dalam menunjang usaha pengendalian kejahatan”.[5]
Kebijakan hukum pidana atau politik hukum pidana dapat diartikan sebagai usaha yang rasional untuk menanggulangi kejahatan dengan menggunakan sarana hukum pidana. Arief Amrullah, mengemukakan bahwa penal policy atau politik (kebijakan) hukum pidana itu pada intinya babagaimana hukum pidana dapat dirumuskan dengan baik dan memberikan pedoman kepada pembuat undang-undang (kebijakan legislatif), kebijakan aplikasi (kebijakan yudikatif), dan pelaksanaan hukum pidana (kebijakan eksekutif). Kebijakan legislatif merupakan tahap yang sangat menentukan bagi tahap-tahap berikutnya karena pada saat perundang-undangan pidana hendak dibuat maka sudah ditentukan arah yang hendak dituju dengan dibuatnya undang-undang tersebut atau dengan kata lain perbuatan-perbuatan apa yang dipandang perlu untuk dijadikan sebagai suatu perbuatan yang dilarang oleh hukum pidana.[6]
Sedangkan menurut Sudarto kebijakan atau politik kriminal dalam arti yang seluas-luasnya meliputi segala usaha, yang dilakukan melalui pembentukan undang-undang dan tindakan dari badan-badan resmi, yang bertujuan untuk menegakan norma-norma pokok dari masyarakat.[7]

B. Rumusan Masalah

Berdasarkan latar belakang uraian yang dikemukakan di atas, maka dirumuskan permasalahan sebagai berikut :
1)      Apa itu kebijakakan legislatif dalam politik hukum pidana?
2)      Bagaimanakah kebijakan legislatif dalam rangka mengefektifkan pidana penjara?



BAB II

PEMBAHASAN

A. Definisi Kebijakan Legislatif

Kebijakan atau politik hukum pidana dapat dilihat dari politik hukum maupun dari politik kriminal. Dengan demikian, dilihat sebagai bagian dari politik hukum, maka politik hukum pidana mengandung arti, bagaimana mengusahakan atau membuat dan merumuskan suatu perundang-undangan pidana yang baik.[8] Ada dua masalah sentral dalam kebijakan kriminal dengan menggunakan sarana penal (hukum pidana) ialah masalah penentuan:
a)      Perbuatan apa yang seharusnya dijadikan tindak pidana, dan
b)      Sanksi apa yang sebaiknya digunakan atau dikenakan kepada pelanggar.
Kebijakan legislatif adalah suatu perencanaan atau program dari pembuat undang undang mengenai apa yang dilakukan dalam menghadapi problem tertentu dan cara bagaimana melakukan atau melaksanakan sesuatu yang telah direncanakan.[9]
Lebih lanjut dikemukakan oleh Muladi dan Barda Nawawi Arief bahwa sebagai usaha untuk penanggulangan kejahatan, politik kriminal dapat mengejawantah dalam berbagai bentuk. Bentuk yang pertama adalah bersifat represif yang menggunakan sarana penal, yang sering disebut sebagai sistem peradilan pidana (criminal justice system). Dalam hal ini secara luas sebenarnya mencakup pula proses kriminalisasi. Yang kedua berupa usaha-usaha prevention without punishment (tanpa menggunakan sarana penal) dan yang ketiga adalah mendayagunakan usaha-usaha pembentukan opini masyarakat tentang kejahatan dan sosioalisasi malalui mass media secara luas.[10]
Kebijakan legislatif merupakan kebijakan (policy) dalam menetapkan dan merumuskan sesuatu di dalam peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu sering juga kebijakan legislatif disebut dengan istilah “kebijakan formulatif”.
Adapun permasalahan yang ditinjau berkisar pada dua masalah pokok, yaitu :
a)    Dasar pembenaran eksistensi pidana penjara dilihat dari sudut efektivitas sanksi; dan
b)   Kebijakan legislatif dalam rangka mengefektifkan pidana penjara.
Lembaga legislatif merupakan lembaga atau dewan yang mempunyai tugas serta wewenang membuat atau merumuskan UUD yang ada di sebuah negera. Selain itu, lembaga legislatif juga diartikan sebagai lembaga legislator, yang mana jika di negara Indonesia lembaga ini dijalankan oleh DPD (Dewan Perwakilan Daerah), DPR (Dewan Perwakilan Rakyat, dan MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat).

B. Pidana Penjara

Jenis pidana yang paling sering dijatuhkan pada saat ini adalah pidana pencabutan kemerdekaan khususnya pidana penjara. Pidana pencabutan kemerdekaan atau pidana penjara dilaksanakan dibelakang tembok yang tebal yang sama sekali asing bagi narapidana.
Lain halnya dengan pidana penjara yang mengandung pengertian tata perlakuan terhadap narapidana tersebut di buat jera agar tidak mengulangi lagi perbuatan yang melanggar hukum Hal ini akan mengandung persepsi yang berbeda-beda karena membuat orang jera akan di tempuh berbagai macam cara.
Padahal tidak demikian maksud dari pidana penjara, yang sebenarnya adalah satu-satunya derita yang diberikan oleh negara adalah dihilangkannya kemerdekaan bergerak dan di bimbing terpidana agar bertaubat, di didik supaya menjadi seorang anggota masyarakat sosial di Indonesia yang berguna. Pidana penjara merupakan salah satu jenis pidana yang terdapat dalam sistem hukum pidana Indonesia, sebagaimana termaktub dalam Pasal 10 KUHP. Pidana penjara menurut Pasal 12 ayat (1) KUHP terdiri dari pidana penjara seumur hidup dan pidana penjara selama waktu tertentu.
Menurut Andi Hamzah, pidana penjara adalah bentuk pidana yang berupa kehilangan kemerdekaan. Pidana kehilangan kemerdekaan itu bukan hanya dalam bentuk pidana penjara, tetapi juga berupa pengasingan.
Barda Nawawi Arief menyatakan bahwa pidana penjara tidak hanya mengakibatkan perampasan kemerdekaan, tetapi juga menimbulkan akibat negatif terhadap hal-hal yang berhubungan dengan dirampasnya kemerdekaan itu sendiri.
Pidana penjara merupakan suatu sistem perlakuan pelanggaran hukum yang pada dasarnya memberi pola perlakuan reintegrasi yang bertujuan memulihkan kesatuan hubungan hidup, kehidupan dan penghidupan narapidana dalam kapasitasnya sebagai mahluk pribadi dan mahluk sosial dalam konteks hak asasinya sebagai manusia.
Pemulihan kesatuan ini memiliki masalah yang sangat kompleks. Masalah pembinaan pelanggar hukum adalah pembinaan manusia dari segala sisi termasuk yang paling prinsip yakni sisi hak asasi manusianya. Dalam upaya pemulihan kesatuan ini, yang terpenting adalah proses yang berfungsi sebagai katalisator pencapaian tujuan tersebut.[11]
Berdasarkan uraian tersebut di atas, pada prinsipnya bahwa pidana penjara berkaitan erat dengan pidana perampasan kemerdekaan yang dapat memberi cap jahat dan dapat menurunkan derajat dan harga diri manusia apabila seseorang dijatuhi pidana penjara.

C. Kebijakan Legislatif Dalam Rangka Mengefektifkan Pidana Penjara

Kebijakan legislatif (formulatif) merupakan tahap paling startegis dari keseluruhan proses operasionalisasi/fungsionalisasi dan konkretisasi hukum pidana. Oleh karena itu, untuk mengefektifkan berfungsinya pidana penjara atau pidana perampasan kemerdekaan pada umumnya, kebijakan legislatif sepatutnya memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengingat berbagai kritik dan kelemahan/pengaruh negatif dari pidana penjara, maka penggunaan/penetapan pidana penjara dalam perundang-undangan seyogyanya ditempuh dengan kebijakan selektif dan limitatif. Kebijakan demikian (selektif dan limitatif) tidak hanya berarti harus ada penghematan dan pembatasan pidana penjara yang dirumuskan/diancamkan dalam perundang-undangan, tetapi juga harus ada peluang bagi hakim untuk menerapkan pidana penjara itu secara selektif dan limitatif. Ini berarti harus pula tersedia jenis-jenis pidana/tindakan alternatif lain yang bersifat ’non-custodian’.
2. Agar hakim dapat menerapkan pidana penjara secara selektif dan dengan demikian pidana penjara diharapkan dapat berfungsi secara efektif sesuai dengan tujuannya, maka dalam kebijakan legislatif perlu dirumuskan ‘tujuan pemidanaan’ dan ‘pedoman pemidanaan’. Pedoman pemidanaan ini dapat bersifat umum maupun khusus yang berhubungan dengan pidana penjara. Pedoman atau kriteria penjatuhan pidana penjara ini seyogyanya disusun dengan
menggunakan perumusan negatif, yaitu pedoman/kriteria untuk menghindari atau tidak menjatuhkan pidana penjara. Penyususnan pedoman ini pun seyogyanya berorientasi pada hasil-hasil penelitian mengenai efektivitas pidana penjara dan berbagai rekomendasi atau kecenderungan kesepakatan internasional.
3. Dalam kebijakan legislatif sepatutnya dihindari perumusan ancaman pidana yang bersifat imperatif (yaitu, sistem perumusan tunggal dan perumusan kumulatif). Kelemahan utama dari sistem imperatif ini ialah sifatnya yang sangat kaku karena bersifat ‘mengharuskan’. Jadi, hakim dihadapkan pada suatu jenis pidana yang sudah pasti dan sangat bersifat mekanik, karena mau tidak mau hakim seolah-olah harus smenetapkan pidana penjara secara otomatis.
Hakim tidak diberi kesempatan dan kelonggaran untuk menentukan jenis pidana lain yang sesuai untuk terdakwa. Mengamati karakteristik yang demikian (yaitu bersifat kaku, imperatif, definite dan mekanik/otomatis), jelas terlihat bahwa sistem demikian merupakan bukti dari adanya peninggalan atau pengaruh yang sangat mnecolok dari aliran klasik. Sebagaimana dimaklumi, aliran klasik ingin mengobyektifkan hukum pidana dari sifat-sifat subyektif si pelaku dan tidak memberi kebebasan kepada hakim untuk menetapkan jenis pidana dan ukuran pemidanaan.
Bertolak dari uraian di atas, maka sistem imperatif jelas tidak sesuai dengan kebijakan selektif dan limitatif. Terlebih perumusan tunggal jelas tidak sesuai dengan ide dasar dari pidana penjara yang ingin dikembangkan sekarang di Indonesia dengan sistem pemasyarakatan. Dengan masih adanya sistem perumusan tunggal dalam perundang-undangan selama ini, maka sebenarnya terkandung di dalamnya kontradiksi ide. Konsep pemasyarakatan yang bertolak dari dari ide rehabilitasi dan resosialisasi, jelas menghendaki adanya individualisasi pidana dan kelonggaran dalam menetapkan pidana yang ssesuai untuk terdakwa. Konsep atau ide demikian jelas berlawanan (kontradiktif) dengan sistem perumusan tunggal yang kaku. Ini berarti ide dasar dari pidana penjara dengan sistem pemasyarakatan tidak dapat disalurkan/diwujudkan dengan baik lewat sistenm perumusan tunggal.
4. Sekiranya sistem perumusan tunggal (untuk pidana penjara) akan tetap digunakan, maka untuk menghindarai sifat kaku dari sistem tunggal ini, di dalam kebijakan legislatif harus ada pedoman bagi hakim untuk dapat menerapkan sistem perumusan tunggal itu secara lebih elstis/fleksibel. Artinya, dalam pedoman itu tetap diberi kemungkinan/kewenangan kepada hakim untuk:
a)    Di satu pihak, dapat menghindari atau tidak menjatuhkan pidana penjara yang telah ditetapkan secara tunggal itu dengan menggantinya dengan jensi pidana lain yang lebih ringan, sehingga sistem pidana tunggal itu seolah-olah dapt diterapkan sebagai sistem alternatif; atau
b)   Di lain pihak, dalam hal-hal tertentu dapat menambah atau memeperberat jenis pidana penjara yang telah ditetapkan secara tunggal itu dengan jenis pidana lainnya, misalnya dengan pidana denda, sehingga sistem tunggal itu seolah-olah dapat diterapkan juga sebagai sistem kumulatif.
5. Sistem perumusan pidana penjara yang tertuang dalam kebijakan legislatif bukanlah sistem yang berdiri sendiri. Sistem/kebijakan pidana penjara ini terkait erat dengan keseluruhan sistem/kebijakan pemidanaan, baik yang terdapat dalam perundang-undangan hukum pidana substantif/material, maupun yang terdapat dalam aturan hukum pidana formal dan hukum pelaksanaan pidanna. Oleh karena itu, untuk mengefektifkan pidana penjara perlu dilakukan reorientasi terhadap keseluruhan peraturan perundang-undangan yang ada selama ini (dalam bidang hukum pidana material, hukum pidana formal dan hukum pelaksanaan pidana) yaitu apakah sesuai dan menunjang kebijakan pidana penjara yang berorientasi pada sistem pemasyarakatan dan berorientasi pada kebijakan yang selektif dan limitatif.
Masalah ini sepatutnya mendapat perhatian, karena berdasarkan penelitian dan pengamatan, selama ini dijumpai berbagai faktor yang kurang menunjang kebijakan pidana penjara yang selektif dan limitatif. Berbagai faktor itu anatara lain yang berhubungan dengan pidana bersyarat, pidana denda, sistem alternatif, penundaan penuntutan bersyarat, aturan pelaksanaan pidana penjara khususnya dengan sistem pemayarakatan, masalah pengawasan eksekusi pidana dan masalah perubahan/modofikasi pidana setelah terpidana menjalani pidana penjara.
6. Khusus mengenai pidana penjara seumur hidup, dapat kiranya dikemukakan hal-hal sebagai berikut:
a)    Pidana penjara seumur hidup, seperti halnya dengan pidana mati pada dasarnya merupakan jenis pidana absolut. Dilihat dari sudut penjatuhan pidana dan juga dari sudut terpidana, pidana seumur hidup itu bersifat pasti, karena si terpidana dikenakan jangka waktu yang pasti, yaitu menjalani pidana sepanjang hidupnya, walaupun orang tidak tahu pasti berapa alama masa hidup seseorang di dunia ini. Dilihat dari kenyataan praktik, dapat juga dikatakan bahwa pidana seumur hidup bersifat ‘indeterminate’ karena si terpidana tidak tahu pasti kapan dia dapat dilepaskan kembali ke masyarakat.
b)   Mengingat sifat/karakteristik pidana seumumr hidup yang demikian, maka sebenarnya ada kontradiksi ide antara pidana seumumr hidup dengan sistem pemasyarakatan. Pidana penjara seumur hidup lebih berorientasi pada ide perlindungan kepentingan masyarakat, sedangkan pidana penjara dengan sistem pemasyarakatan lebih berorientasi pada ide perlindungan/pembinaan dan perbaikan (rehabilitasi) si terpidana untuk dikembalikan lagi ke masyarakat. Jadi, dilihat dari ide pemasyarakatan, pada hakikatnya pidana ‘perampasan kemerdekaan’ seseorang hanya bersifat ‘sementara’ (untuk waktu tertentu), tidak untuk seumur hidup (untuk waktu yang tidak ditentukan).
c)    Sekiranya pidana penjara seumur hidup memang masih patut dipertahankan, maka kebijakan legislatif mengenai pidana seumur hidup seyogyanya mengintegrasikan ide/konsep perlindungan masyarakat dengan ide/konsep pemasyarakatan serta memperhatikan ide-ide yang tertuang di dalam standard Minimum Rules for The Treatment of Prisoners (yang telah diterima oleh Kongres PBB ke-1 Mengenai “The Prevention of Crime and the Treatment of Offenders” tahun 1955) maupun berbagai pernyataan pada Kongres-kongres PBB berikutnya (khususnya kongres ke-6 dan ke-8 yang berhubungan dengan masalah pidana seumur hidup).
d)   Menurut peraturan perundang-undangan (kebijakan legislatif) selama ini, sangat sulit bagi narapidana seumur hidup mendapatkan pelepasan bersyarat (‘conditional release’ atau ‘voorwaardelijke Inverijheidstelling’), pengurangan masa pidana (remisi) maupun proses asimilasi (proses pembauran napi dalam kehidupan masyarakat).[12]

Bertolak dari uraian di atas dapatlah ditegaskan, bahwa untuk mengefektifkan pidana penjara seumur hidup dilihat dari konsep/sistem pemasyarakatan, maka ketentuan legislatif seyogianya memuat kebijakan-kebijakan sebagai berikut :
·         Pidana seumur hidup selalu dirumuskan/diancamkan secara alternatif dengan jenis pidana lainnya ;
·         Pidana seumur hidup hanya dijatuhkan untuk melindungi masyarakat, menjamin keadilan dan hanya dikenakan kepada pelaku kejahatan yang sangat serius dan sulit diperbaiki ;
·         Pidana seumur hidup tidak dapat dikenakan kepada anak/remaja ;
·         Ada jaminan bahwa terpidana seumur hidup mempunyai hak juga untuk memperoleh pelepasan/pembebasan bersyarat, remisi, dan proses asimilasi.
Akhirnya, patut dikemukakan, bahwa upaya memperbaiki kebijakan legislatif (kebijakan perundang-undangan) hanya merupakan salah satu faktor untuk mendukung efektivitas dan efektivikasi pidana penjara. Tentunya banyak faktor-faktor lainnya yang juga harus diperhatikan.

D. Kritik Terhadap Penggunaan Pidana Penjara Sebagai Salah Satu Sarana Politik                 Kriminil

Walau pidana penjara ini dapat dikatakan telah menjadi “pidana dunia”. artinya terdapat di seluruh dunia, namun dalam perkembangannya banyak yang mempersoalkan kembali manfaat penggunaan pidana penjara sebagai salah satu sarana untuk menanggulangi masalah kejahatan. Yang sering dipersoalkan ialah masalah efektivitasnya.
Barda Nawawi Arief[13] mengatakan bahwa ada dua kritikan terhadap pidana penjara: pertama, kritikan moderat; dan kedua, kritikan ekstrim. Pada kritikan moderat, pengkritik pada dasarnya masih mempertahankan pidana penjara, namun penggunaannya dibatasi. Lain halnya dengan kritikan ekstrim, pengkritik ini mengharapkan pidana penjara dihapuskan. Pandangan moderat terhadap pidana penjara dapat dikelompokkan menjadi tiga kritikan.
Pertama, kritik dari sudut Strafmodus. Kritikan ini melihat dari sudut pelaksanaan pidana penjara atau dengan kata lain mengkritik sistem pembinaan dan kelembagaan atau institusinya. Kedua, kritikan dari sudut Strafmaat. Kritikan ini melihat dari sudut lamanya pidana penjara, khususnya ingin mengurangi lamanya pidana. Ketiga, kritikan dari Strafsoort. Ditujukan kepada penggunaan atau penjatuhan pidana penjara dilihat dari jenis pidana, yaitu untuk mengurangi atau membatasi penjatuhan pidana penjara secara limitatif dan selektif.
Dalam mengkritik pidana berkaitan dengan hal ini, Barda Nawawi Arief telah mengumpulkan beberapa macam pendapat, di antaranya dari Rubin, Schultz, Johanes Andenaes, wolf Minddendrof, Donal R Taft dan Ralf W england, R Hood dan R. Sparks, serta Karl O. Christiansen.
a)    Rubin menyatakan bahwa pemidanaan (apapun hakikatnya, apakah dimaksudkan untuk menghukum atau untuk memperbaiki) sedikitnya atau tidak mempunyai pengaruh terhadap masalah kejahatan.
b)   Schultz menyatakan bahwa, naik turunnya kejahatan di suatu negara tidaklah berhubungan dengan perubahan-perubahan di dalam hukumnya atau kecenderungan-kecenderungan dalam putusan-putusan pengadilan, Alcan tetapi, berhubungan dengan bekerjanya atau berfungsinya perubahan-perubahaxt kultural yang besar dalam kehidupan masyarakat.
c)    Johanes Andeanes menyatakan bahwa bekerjanya hukum pidana selamanya harus dilihat dari keseluruhan konteks kulturalnya. Ada saling pengaruh antara hukum dengan faktor-faktor lain yang membentuk sikap dan tindakan kita.
d)   Wolf Minddendrof menegaskan bahwa sangatlah sulit untuk melakukan evaluasi terhadap efektivitas dari General deterence karena mekanisme pencegahan (deterence) itu tidaklah diketahui. Kita tidak dapat mengetahui hubungan yang sesunguhnya antara sebab dan akibat. Orang mungkin melakukan kejahatan atau mungkin mengulanginya lagi tanpa hubungan dengan ada tidaknya undang-undang atau pidana yang dijatuhkan. Sarana kontrol lainnya, seperti kekuasaan orang tua, kebiasaan, atau agama mungkin dapat mencegah perbuatan yang sama kuatnya dengan ketakutan orang pada pidana.
e)    Donal R Taft dan Ralf Wengland menegaskan bahwa efektivitas hukum pidana tidak dapat secara akurat. Hukum hanya merupakan salah satu sarana kontrol sosial, kebiasaan, keyakinan agama, dukungan dan pencelaan'kelompok, penekanan dari kelompok-kelompok interes dan pengaruh dari pendapat umum merupakan sarana yang lebih efesien dalam rnengatur tingkah laku manusia daripada sanksi hukum.
f)    R. Hood dan R. Sparks menegaskan bahwa beberapa aspek lain dari General prevention seperti reinforcing social values, strengthening the common conscience, alleviating fear dan proding a sense of communal security sulit untuk diteliti.
g)   Karl O. Christiansen menegaskan bahwa pengaruh pidana terhadap masyarakat luas sangat sulit diukur. Khususnya mengenai pidana penjara bahwa kita mengetahui pengaruhpengaruhnya terhadap masyarakat secara keseluruhan (General prevention). Hal inilah merupakan terra incognita, suatu wilayah yang tidak diketahui.
h)   Brody menyatakan bahwa lama waktunya yang dijalani di dalam penjara tampaknya tidak berpengaruh pada adanya penghukuman kembali (Receviction).
Pendapat di atas menjadi suatu kritik yang sangat tajam terhadap pidana penjara karena pandangan penulis bahwa memenjarakan seseorang (penjahat), bukan membuat dia insyaf atau sadar. Dalam kenyataannya pada saat ia kembali ke masyarakat, ia sudah rnendapat cap bahwa dia penjahat dan dikenal kuat. Dari pengaruh itulah, ia seolah-olah merasa yang terkuat. Akhirnya, ternyata penjara adalah sekolahnya para penjahat.[14]











BAB III

PENUTUP

A. Kesimpulan

Berdasarkan yang telah dipaparkan pada bab-bab sebelumnya dari makalah ini, maka pada bab ini penulis akan memaparkan kesimpulan sebagai berikut:
1)      Kebijakan legislatif adalah suatu perencanaan atau program dari pembuat undang undang mengenai apa yang dilakukan dalam menghadapi problem tertentu dan cara bagaimana melakukan atau melaksanakan sesuatu yang telah direncanakan
2)      Pidana penjara merupakan suatu sistem perlakuan pelanggaran hukum yang pada dasarnya memberi pola perlakuan reintegrasi yang bertujuan memulihkan kesatuan hubungan hidup, kehidupan dan penghidupan narapidana dalam kapasitasnya sebagai mahluk pribadi dan mahluk sosial dalam konteks hak asasinya sebagai manusia.
3)      Kebijakan legislatif mengenai pidana penjara, dilihat secara fungsional merupakan bagian dari mekannisme penanggulangan kejahatan. Dilihat dari sudut politik kriminil, apabila kebijakan yang dipilih untuk menghadapi masalah kejahatan adalah dengan menggunakan pidana penjara, maka seyogyanya penggunaan sarana pidana itu mempunayai dasar-dasar yang beralasan dan dapat dipertanggungjawabkan. Disamping itu, tiap kebijakan memerlukan evaluasi. Demikian juga dengan kebijakan yang di ambil selama ini terhadap pidana penjara.
4)      Bahwa dalam rangka mengefektifkan pidana penjara maka dalam kebijakan legislatif itu haruslah diperhatikan: penetapan pidana penjara yang selektif dan limitatif, perumusan tujuan pemidanaan dan pedoman pemidanaan baik yang bersifat umum maupun khusus, menghidari perumusan ancaman pidana yang bersifat imperatif yaitu sistem perumusan tunggal dan perumusan kumulatif, harus ada pedoman bagi hakim apabila perlu menggunakan sistem perumusan yang tunggal, harus melakukan reorientasi dan evaluasi terhadap keseluruhan peraturan perundang-undangan yang ada, dan untuk hukuman seumur hidup hendaknya dilihat dari konsep pemasyarakatan karena pidana seumur hidup hanya dijatuhkan untuk melindungi masyarakat.

B. Saran

            Eksistensi dan dasar pembenaran pidana penjara di Indonesia selama ini tidak pernah dipersoalkan. Pada umumnya, yang dipersoalkan adalah mengenai berat atau ringannya ancaman penjara dan sistem perumusannya di dalam Undang-Undang. Dengan demikian maka disarankan, kelayakan ancaman pidana terhadap pelaku haruslah didasari pertimbangan, bahwa perbuatan tersebut bertentangan dengan kesusilaan, agama, dan moral Pancasila; membahayakan atau merugikan kehidupan masyarakat, bangsa dan negara; dan menghambat tercapainya pembangunan nasional. Ketiga kriteria tersebut merupakan esensi tentang kelayakan ancaman pidana penjara.

















DAFTAR PUSTAKA

Arief, Barda Nawawi. 2010. Kebijakan Legislatif dalam Penanggulangan Kejahatan dengan Pidana Penjara. Yogyakarta: Genta Publishing.
Amrullah, Arief. 2003. Politik Hukum Pidana Dalam Rangka Perlindungan Korban Kejahatan Ekonomi Di Bidang Perbankan. Malang: Bayumedia Publishing.
Prasetyo, Teguh. 2010. Kriminalisasi dalam hukum Pidana. Bandung: Penerbit Nusa Media.
Sudarto. 1986. Hukum dan Hukum Pidana. Bandung: Alumni.
Igom, Silfester. 2014. “Kebijakan Legislatif Dalam Rangka Penetapan Sanksi Pidana Penjara Dalam Perkara Pidana” Lex Crimen Vol. III No. 1 (hlm. 74-75).
Potabuga, Rifanly. 2012. “Pidana Penjara Menurut Kuhp”. Lex Crimen. Vol. I No 4 (hlm. 91).


[1] Barda Nawawi Arief, 2010, Kebijakan Legislatif dalam Penanggulangan Kejahatan dengan Pidana Penjara, cetakan keempat, Genta Publishing, Yogyakarta, hal. 1.
[2] Kabinet indonesia Bersatu Jilid 2 UUD 1945 dan Perubahannya, 2011, Mata Elang Media, Jakarta, hal. 8.
[3] Yudi kristiana, 2010, Menuju Kejaksaan Progresif, Masyarakat Transparansi Indonesia, Jakarta. Hal. 13.
[4] Teguh Prasetyo, 2010, Kriminalisasi dalam hukum Pidana, Penerbit Nusa Media, Bandung. Hal. 12
[5] Barda Nawawi Arief, 2010, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, cetakakan kedua, PT. Kencana Prenada Media Group, Jakarta, hal 206.
[6] Arief Amrullah, Politik Hukum Pidana Dalam Rangka Perlindungan Korban Kejahatan Ekonomi Di Bidang Perbankan, Bayumedia Publishing, Malang, 2003, hlm. 17.
[7] Sudarto, Hukum dan Hukum Pidana, Alumni, Bandung, 1986, hlm. 153.
[8] Barda Nawawi Arief, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1996, hlm. 28.
[9] Barda Nawawi Arief, Kebijakan Legislatif Dalam Penanggulangan Kejahatan Dengan Pidana Penjara, Badan Penerbit UNDIP, Semarang, 1994, hlm. 60.
[10] Muladi dan Barda Nawawi Arief, Bunga Rampai Hukum Pidana, Alumni, Bandung, 2007, hlm. 9.
[11] Yahya AZ., Eksistensi Pidana Penjara Dalam Perspektif HAM. Dalam http://yahyazein.blogspot.com/2008/07/eksistensi-pidana-penjara-dalam.html. Akses terakhir pada tangga l 0 Januari 2009.
[12] Rifanly Potabuga, “Pidana Penjara Menurut Kuhp”. Lex Crimen. Vol. I No 4, Oktober-Desember 2012, hal. 91
[13] Barda Nawawi Arief. Kapita Selekta Hukum Pidana, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2010, hlm. 37
[14] Silfester Igom, “Kebijakan Legislatif Dalam Rangka Penetapan Sanksi Pidana Penjara Dalam Perkara Pidana” Lex Crimen Vol. III No. 1, Januari-Maret 2014, hal 75.

1 komentar: